Dengan Tegas, Ketua DPD LSM Gempita Angkat Bicara Atas Ketidak Transparansi Dinas Pendidikan Nias Selatan

Dengan Tegas, Ketua DPD LSM Gempita Angkat Bicara Atas Ketidak Transparansi Dinas Pendidikan Nias Selatan
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

NIAS SELATAN | kliksumut.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita Kabupaten Nias Selatan menanggapi adanya ketidak transparansinya Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dalam pengelolaan anggaran patut dipertanyakan yang diduga ada niat dan tindakan melawan hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Gempita Kabupaten Nias Selatan, Abdul Rahman kepada kliksumut.com, Jumat (29/9/2023).

“Terkait ketidak transparansi Pemerintah kabupaten Nias Selatan, dalam hal ini Pihak Dinas Pendidikan dalam pengelolaan anggaran patut dipertanyakan yang selanjutnya diduga ada niat dan tindakan melawan hukum,” ujar Abdul.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Nias Selatan Diduga Bermain-main dengan APBD TA.2023

Lanjut Abdul dalam konteks penggunaan anggaran, apalagi anggarannya cukup besar hingga Miliaran Rupiah wajib dipublikasikan sasarannya sebagaimana perencanaan kegiatannya, dan hal ini juga merupakan amanah Undang-Undang.

“Saya Abdul Rahman selaku Ketua DPD LSM Gempita Kabupaten Nias Selatan menyayangkan kegiatan ini, saya berharap dan meminta kepada dinas terkait kiranya paham akan sistem penggunaan anggaran, apalagi kalau rekan-rekan Media mau konfirmasi terkait kegiatannya “Harusnya di respon” bukan malah dicuekin begitu saja,” tegas Abdul.

Selanjutnya, Abdul menjelaskan kalau ini terjadi patut diduga keras ada permainan dalam pengelolaannya yang menguntungkan pribadi dan golongan, dimana pada hakikatnya menggelapkan uang negara.

“Saya minta kepada rekan-rekan Wartawan, terus kawal dan dipantau terus prosesnya,” harap dan tandas Ketua DPD LSM Gempita Kabupaten Nias Selatan ini.

Sebelumnya bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus disusun dengan mengacu pada norma dan prinsip anggaran, yakni:
– Transparan dan Akuntabel (terbuka dan terperinci),
– Disiplin Anggaran (efisien, tepat guna, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan),
– Keadilan Anggaran (penggunaannya harus dialokasikan secara adil untuk kepentingan seluruh kelompok masyarakat), dan
– Efisien dan Efektif (harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat).

Akan tetapi faktanya, di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan diduga tidak ada transparansi atau keterbukaan serta terperinci nya sasaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023 yang dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan Nias Selatan kepada publik atau masyarakat.

Hal ini dapat dilihat dari semua dokumen “Uraian Singkat Pekerjaan” yang diperoleh media, Kabid PTK Dinas Pendidikan, Yasozatulo Lase, S.E., M.A., M.A.P., selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diduga tidak transparan dan akuntabel/terperinci dalam membuat semua jenis kegiatan yang dimaksud dalam “Uraian Singkat Pekerjaan”.

Dimana, hal itu diketahui awak media dalam “Uraian Singkat Pekerjaan” tersebut tidak jelas apa saja sasaran kegiatannya (hampir semua sama sasarannya) dan kemudian tidak jelas juga apa beserta detail-detail komponen yang dimaksud pada uraian singkat pekerjaan tersebut.

BACA JUGA: Kejari Nias Selatan Kembali Tetapkan 2 Tersangka, Namun 1 Ditahan

Namun, setelah awak media melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp (26/09/2023) kemarin kepada PPK, Yasozatulo Lase, S.E., M.A., M.A.P., tidak ada jawaban hingga berita ditayangkan (28/09/2023).

Namun, setelah berita ditayangkan, tiba-tiba Yasatulo Lase menjawab melalui via chat WhatsApp “Lanjut 👍, Salam Profesional (stiker), Saran bro, sesuaikan dengan aturan yg berlaku ttg berita,” jelas keterangannya melalui pesan tertulisnya kepada kliksumut.com sekira pukul 18.51 (28/09/2023) kemarin malam. (Harpendik Waruwu)

Pos terkait