Datang ke Lokasi Sandar Kapal, Babinsa 06/Kota Ingatkan Perihal Alat Tangkap

SIBOLGA | kliksumut.com – Kopral Dua (Kopda) Wariston Nainggolan mendatangi tempat sandarnya kapal nelayan, Rabu (27/11/19). Lokasinya di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kedatangan Babinsa Koramil 06/Kota Jajaran Kodim 0211/Tapanuli Tengah tersebut, untuk menyampaikan dan menghimbau nelayan serta masyarakat sekitar Pesisir Pantai, tentang larangan menangkap ikan tersebut.

Yakni, dengan cara dan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang Undang-Undang. Seperti Pukat Harimau, Bahan Peledak (Bom ikan) dan Putas atau Racun Ikan.

Baca : Kehadiran Babinsa 03/Pandan, Anugerah Bagi Petani

“Tujuan himbauan tersebut, yakni untuk tetap menjaga ekosistem dan kelestarian terumbu karang. Khususnya, yang ada disekitar Perairan Laut Sibolga,” ucap Dandim 0211/TT, Letkol Inf Dadang Alex,S.Sos melalui Danramil 06/Kota, Mayor Kav Arwan Sembiring.

Pada lawatannya itu, Kopda Wariston Nainggolan juga mengajak secara bersama-sama, agar menciptakan kebersihan lingkungan dan menjaga Terumbu karang di sekitar laut Kota Sibolga khususnya.

“Ekosistem Laut terjaga dengan baik. Terumbu karang tempat ikan berkembang biak subur, dan secara otomatis laut dan ikan terjaga dengan baik pula,” sebut Danramil.

Pada kesempatan itu, Orang nomor satu di Koramil 06/Kota tersebut juga menginstrusikan kepada seluruh Babinsa Koramil 06/Kota, agar selalu aktif dalam mengawasi penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang. Terutama, yang menggunakan bahan peledak atau Bom ikan.

Bacaan Lainnya

Baca : Peringatan Maulid Nabi 1441 H, Dandim 0210/TU : “Mari Aplikasikan Tauladan Rasulullah”

“Alat tangkap ikan seperti disebutkan, jelas meresahkan masyarakat. Kami berharap kepada masyarakat, agar laut sama sama dijaga. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi mencari ikan sampai ke tengah lautan. Yang mana tingkat resikonya lebih tinggi, ketimbang mencari ikan di dekat seputaran laut kita sendiri,” pungkasnya. (ReS)

Pos terkait