Dandim 0103 AUT Ajak Masyarakat Laksanakan Vaksinisasi



Disebutkannya bahwa langkah-langkah yang diyakini untuk mengantisipasi laju penyebaran wabah Covid-19 di daerah ini dapat dihambat. Untuk itu mari masing-masing diri kita, berkomitmen untuk menjadi pelopor ketaatan terhadap protokol kesehatan. ” Tegas Dandim.

Pemberlakuan vaksinasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease Covid-19.

Baca juga: India Tujuan Ekspor CPO Perdana Oleh Pelindo 1 Lhokseumawe



Adapun tujuan pelaksanaan vaksinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman dan halal juga meningkatkan antibodi untuk melawan Covid-19 guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 baik secara pribadi maupun kelompok bagi kalangan masyarakat.

Adapun proses pelaksanakan vaksinasi dilaksanakan dari bulan Januari sampai bulan April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan (Nakes), pejabat publik, tokoh agama dan masyarakat serta petugas pelayanan publik yang ada didaerah. (Syahrul)

Pos terkait