MEDAN | kliksumut.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto mengingatkan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara baik itu Pemprovsu, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten untuk transparan dalam pengelolaan maupun penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid 19 Corona.
Kajati Sumut Amir Yanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti soal carut marut pendataan maupun penyaluran dana bansos Covid-19 di Sumut, terlebih bila ada tindak pidana korupsi dalam praktik pendataan maupun penyalurannya.
“Dengan adanya pemberitaan di beberapa media soal kekisruhan maupun protes warga di sejumlah daerah terkait bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19, Kejati Sumut akan melakukan monitoring dan pengumpulan data untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” jawab Kajati Sumut Amir Yanto dalam pesan WhatsApp, Rabu (13/5).
Baca juga : FITRA Temukan Kejanggalan Anggaran Gugus Tugas Covid-19 Sumut
Disebutkan, bahwa pihaknya bakal mengawasi secara ketat penggunaan dana penanganan virus Corona di Sumut. Kejati Sumut telah meminta penggunaan dana tepat sasaran.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sumut Sumardi dihadapan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu di Rumah Dinas Gubernur meminta komitmen bersama pemerintah daerah untuk transparan dan tepat saran dalam penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19.
“Saya menyampaikan agar semua pelaksana kegiatan benar-benar dalam menjalankan tugasnya dan memanfaatkan anggaran agar tidak salah sasaran,” kata Wakajati Sumut, Sumardi, dalam Rapat Koordinasi Rancangan Anggaran Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, di Rumdin Gubsu, Medan, beberapa waktu lalu.
Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya sempat menyebut ada dana Rp 1,5 triliun yang disiapkan untuk penanganan corona di Sumut. Dana itu bakal digunakan dalam beberapa tahap.
Sementara itu sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan pada mata anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut bersumber refocusing anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Sumut 2020 untuk tahap pertama April hingga Juni 2020.
Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumut Siska Barimbing mengatakan, lembaganya menyoroti anggaran tahap pertama Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut senilai Rp 502, 1 miliar dari total Rp 1.5 triliun.
Anggaran yang disorot FITRA yaitu perbandingan anggaran kesehatan (medis) dan pendukung (non medis) sebesar Rp 191, 7 miliar. Anggaran tersebut antara lain penyediaan bahan dan peralatan pendukung Covid-19 sebesar Rp 110 miliar.
Selain itu, FITRA juga menyoroti anggaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis sebesar Rp 15, 5. “Ada lagi mata anggaran aneh yakni dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) lain senilai Rp 9, 750 miliar,” kata Siska kepada kliksumut.com.
Hal lain yang jadi perhatian FITRA, sambung Siska, yakni anggaran pendukung non medis sebesar Rp 55, 3 miliar. “Ada item barang pelindung warga dianggarkan Rp 5 miliar namun tidak disebut jenis alat pelindung yang dibeli dengan anggaran itu. Kemudian anggaran Sekretariat Gugus Tugas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan dukungan OPD terkait sebesar Rp 40 miliar,” kata Siska lagi.
Baca juga : Pemda Harus Buka Akses Informasi Cegah Korupsi Dana Covid-19
FITRA menganalisis anggaran sekretariat gugus tugas tersebut tidak transparan. “Anggaran Rp 40 miliar / tiga bulan artinya tiap bulan sekretariat gugus tugas dapat anggaran Rp 13 miliar. Jika satu bulan 30 hari kerja maka setiap hari sekretariat gugus tugas mendapat anggaran Rp 444 juta,” kata Siska.
Hal lain yang menjadi sorotan FITRA, ujar Siska adalah biaya-biaya keamanan Satpol PP Rp 2,7 miliar dan TNI/Polri Rp 740 juta.” Anggaran ini juga aneh,” ujar Siska. FITRA menuding Pemprov Sumut tidak transparan mengelola anggaran Covid – 19. (tim)