Buron Kasus Penganiayaan Remaja hingga Tewas di Kabanjahe Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron Kasus Penganiayaan Remaja hingga Tewas di Kabanjahe Akhirnya Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, ringkus MS alias Kael (18) pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal atas nama Rojer Valintino Sebayang (13) pada malam pergantian tahun di Kabanjahe. (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | KARO – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil meringkus tersangka utama kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tersangka berinisial MS alias Kael (18), warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Halat, Kota Medan, setelah sempat melarikan diri pascakejadian.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim setelah memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Karo,” ujar AKP Eriks, Senin (12/1/2026) siang.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, tepat pada malam pergantian tahun. Korban Rojer Valentino Sebayang (13) bersama rekannya Trisahputra Tarigan diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka koyak di kepala serta memar di bagian kaki, tangan, dan pinggang, sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga kiri. Keduanya sempat dilarikan ke RSU Kabanjahe, namun nyawa korban Rojer Valentino Sebayang tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Karo.

BACA JUGA: Polsek Panai Tengah Gerebek Sarang Narkoba di Desa Teluk Sentosa

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, tim Sat Reskrim bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Kota Medan.

Namun demikian, polisi menegaskan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Identitas para pelaku lainnya sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lanjutan,” tegas AKP Eriks.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, tersangka juga dijerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Tanah Karo untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan saat momen perayaan yang rawan terjadi gesekan antar kelompok.

BACA JUGA: Warga Namutrasi Resah, Pasar Malam Gelar Judi Dadu di Halaman Sekolah

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah tawuran dan kekerasan remaja. Laporkan segera jika ada potensi gangguan kamtibmas agar bisa ditangani sejak dini,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Tanah Karo, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap

Pos terkait