KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) bergerak cepat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok setelah banjir bandang dan longsor melanda 20 kecamatan.
Sebagai langkah antisipasi, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/9993/2025 tentang larangan menaikkan harga secara tidak wajar serta pelarangan menahan stok barang di tengah masa tanggap darurat, Jumat (5/12/2025).
BACA JUGA: Polsek Panai Tengah Kawal Pendistribusian BBM di SPBU, Antisipasi Kericuhan dan Penyelewengan
Penertiban Harga Kebutuhan Pokok
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda, pimpinan OPD, para camat, pelaku usaha grosir dan eceran, serta pengelola SPBU dan pangkalan LPG 3 kg.
Dalam imbauannya, Masinton Pasaribu menegaskan pentingnya menjaga peredaran barang dan stabilitas harga di wilayah terdampak.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Intrsuksikan Pengawasan Harga Sembako dan BBM Pascabanjir
Ia juga meminta seluruh pelaku usaha untuk mengeluarkan stok barang yang tersedia dan mendistribusikannya kepada masyarakat tanpa penundaan. Kenaikan harga dan penimbunan barang dapat memperburuk kondisi warga yang sedang menghadapi dampak bencana.
Pertegas Pelayanan SPBU dan LPG
Masinton Pasaribu juga meminta pengelola SPBU dan pangkalan LPG 3 kg tetap memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur. Ia menekankan pentingnya menjaga ketersediaan pasokan bahan bakar dan LPG agar masyarakat tidak mengalami kesulitan tambahan selama masa pemulihan bencana.
BACA JUGA: Harga Sembako Melambung Tinggi, Ketua DPRK Banda Aceh Sidak Pasar
Imbauan kepada Warga
Selain pengawasan terhadap pelaku usaha, Pemkab Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan barang pokok, BBM, maupun LPG.
“Camat di seluruh kecamatan diminta untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Bupati juga mengajak warga meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana yang terjadi,” demikian petikan Surat Edaran tersebut. (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan








