KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI ~ Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya, memerintahkan Inspektorat Kabupaten Sergai memeriksa seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di daerah itu terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Darma Wijaya menyampaikan instruksi tersebut saat memimpin apel pagi PPPK di halaman Kantor Bupati Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2/3/2026).
Dalam arahannya, Darma Wijaya menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar dalam proses administrasi perpanjangan kontrak PPPK.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya pungli dalam perpanjangan kontrak PPPK. Saudara harus berani menolak dan melaporkan kepada saya jika menemukan praktik pungli,” seru Darma Wijaya.
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, Sengketa PPPK Guru 2023 Resmi Inkrah
Ia juga menekankan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot jabatan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Inspektorat Periksa 16 Korwil Pendidikan
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sergai segera memanggil para Koordinator Wilayah Pendidikan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Pemkab Sergai, Johan Sinaga, mengatakan pihaknya mengundang 16 Korwil Pendidikan untuk hadir di Kantor Inspektorat guna memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut.
“Sejak Bapak Bupati menyampaikan instruksi pada saat apel pagi itu, kami langsung mengundang 16 Korwil tersebut hadir ke kantor Inspektorat. Yang hadir 15 orang, sementara satu Korwil dari Sipispis berhalangan hadir,” jelas Johan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat telepon seluler, Kamis (5/3/2026).
BACA JUGA: Ribuan Honorer Aceh Terima SK PPPK Paruh Waktu di Tengah Hujan Deras
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut juga melibatkan sejumlah saksi, termasuk guru PPPK yang diduga mengetahui atau mengalami langsung praktik pungutan tersebut.
Inspektorat Utamakan Pembinaan
Johan menyebutkan pemeriksaan yang berlangsung saat ini bersifat tindakan korektif untuk memperbaiki kesalahan yang diduga terjadi dalam proses administrasi perpanjangan kontrak PPPK.
“Pemeriksaan ini bersifat tindakan korektif, yaitu perbaikan setelah tindakan kesalahan terjadi. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada pungutan, maka kami akan menginstruksikan pengembalian kepada PPPK yang dirugikan agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi. Kami lebih mengedepankan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
BACA JUGA: ASN PPPK Gotong Royong Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapteng
Menurut Johan, Inspektorat akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bupati Sergai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKD nantinya menentukan jenis sanksi yang akan diberikan, baik sanksi ringan maupun berat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan karena melibatkan 16 Korwil dan membutuhkan data dukung atau bukti agar dugaan pungutan dapat dibuktikan secara objektif,” paparnya. (KSC)
REPORTER: Julianto Irwan Silitonga








