KARO | kliksumut.com – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah Kabupaten Karo tahun 2021 di Aula Kantor Bupati Karo, pada hari Kamis (4/3). Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dan diselenggarakan selama 2 hari, 4-5 Maret 2021.
Pelaksanaan forum lintas perangkat daerah kabupaten Karo tahun 2021 merupakan amanah dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tersebut. Dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel dan juga partisipatif.
Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah Kabupaten Karo tahun 2021 ini, merupakan salah satu tahapan dalam menyusun rencana pembangunan tahun 2022 dan sebagai tindak lanjut dari Musrenbang desa dan kecamatan.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Terpilih bersama DPD IPK Karo Serahkan Surat Lahan Ke HP Ansor
“Hasil dari forum ini akan menjadi masukan pada perangkat daerah dalam penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah yang selanjutnya akan menjadi masukan dalam penyusunan rancangan RKPD Kabupaten Karo tahun 2022,” ungkap Bupati Karo.
Bupati Karo juga menegaskan bahwa untuk menciptakan konsep pembangunan yang baik haruslah didukung dengan data yang valid dan akurat.








