REPORTER : Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Residivis yang satu ini, Rozi Hamdani (40), warga Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Medan, harus menahan rasa sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. Rozi Hamdani terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melarikan diri saat ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (25/04/2025), kejadian berawal pada hari Sabtu (05/02/2025), saat korban Chon Kok Ping (42), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, menerima informasi dari Junaidi, penjaga rumahnya dan juga supirnya, bahwa rumah milik korban yang terletak di Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, telah dibongkar kawanan maling.
BACA JUGA: Mencuri Uang dan Perhiasan, Ibu Kandung di Medan Maafkan Anaknya dengan Humanis
Mendengar laporan tersebut, korban pun langsung tiba di rumahnya itu dan melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan. Korban pun melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan bersama dengan kepala lingkungan dan melihat barang-barang milik korban telah hilang. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Medan Kota. Personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Kota pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Kota terlebih dahulu berhasil mengamankan pelaku MI alias G dan GS, Dari keterangan kedua pelaku, diperoleh informasi bahwa aksi tersebut dilakukan kedua pelaku bersama dengan rekannya R, BO, B dan AUK. Memperoleh informasi tersebut, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandy SH berhasil mengetahui keberadaan pelaku Rozi Hamdani.
Tak menunggu lama, pelaku Rozi Hamdani pun berhasil ditemukan sedang bersembunyi di seputaran Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Medan. Personil pun langsung mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya. Pada saat diamankan personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Kota, pelaku melawan dan melarikan diri. Tak mau tersangka kabur, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Kota terpaksa menembak kaki pelaku setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kakinya. “Kaki pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melawan personil dan melarikan diri,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fandy SH.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Selvintriansih didampingi Fandy, pelaku juga beberapa kali melakukan pencurian pagar besi di Taman Ahmad Yani bersama dengan temannya BB dan L, menggunakan becak motor (Betor) milik pelaku RH untuk mengangkut pagar besi yang mereka curi dari Taman Ahmad Yani dan kemudian menjualnya ke tukang botot di daerah Jalan Sekip.
“Uang hasil mencuri pagar besi Taman Ahmad Yani itu dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujar Selvintriansih didampingi Fandy.
BACA JUGA: Mahfud MD Tantang Anggota DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun
Tambah Fandy, pelaku Rozi Hamdani merupakan seorang residivis tahun 2013 dengan kasus bongkar rumah kosong oleh Polsek Medan Kota dan dipenjara selama satu tahun dan tahun 2019 dengan kasus narkoba oleh Sat Narkoba Polrestabes dan ditahan selama empat tahun. “Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara,” beber Fandy.
Sambung Fandy, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah kain penutup kepala (wajah), 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam dan 1 unit becak bermotor (betor). “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (KSC)