KLIKSUMUT.COM | KARO – Baru menjabat 11 hari menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, S.H., M.Si., menetapkan ACS (34), sebagai tersangka. Pemilik CV Promiseland ini terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan instalasi komunikasi serta informatika lokal desa di Kecamatan Tiga Nderket, Karo, Tahun Anggaran 2020–2023.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah memasuki persidangan.
Danke Rajagukguk menegaskan, jajarannya akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku korupsi.
BACA JUGA: Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Negara Rugi Rp1,13 Miliar
“Tidak ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya. Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat,” tegas Danke dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Sebagai jaksa perempuan pertama yang menjabat Kajari Karo, Danke memastikan integritas dan profesionalitas menjadi dasar utama dalam penanganan kasus korupsi.
“Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan,” tambahnya.
BACA JUGA: Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp 10 Miliar
Perkembangan Penyidikan dan Pengejaran Buronan JG
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., menjelaskan, ACS menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Penyidik terus mengejar tersangka JG yang saat ini melarikan diri.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memaparkan, penyidik menetapkan ACS sebagai tersangka setelah memperoleh bukti kuat. ACS tercatat sebagai pemilik CV Promiseland, perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di empat kecamatan yakni Tigapanah, Tiga Nderket, Tigabinanga, dan Namanteran, pada periode 2020–2021.
BACA JUGA: Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Gugat KPK
Hasil penyidikan mengungkap fakta hukum berupa pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai RAB, adanya markup, serta sejumlah kegiatan fiktif.
Kerugian Negara dan Penahanan ACS
Perhitungan sementara menunjukkan, kerugian keuangan negara dari kegiatan pembuatan profil desa dan website desa tersebut mencapai Rp1.824.156.997.
Penyidik menahan ACS di Rutan Kelas I A Medan–Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan
Sangkaan terhadap ACS melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Karo menegaskan, proses pengungkapan kasus ini akan terus berlanjut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap








