KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi melayangkan surat pemberitahuan eksekusi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, terkait status hukum Imran, S.Pd.I., mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura. Langkat, Selasa (5/10/2026). Langkah hukum ini, diambil setelah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat oknum mantan Kades, sekaligus guru honorer tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Ketegasan institusi penegak hukum tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor B-4472/L.2.25.4/Fu/10/2026 yang diterbitkan di Stabat. Surat perintah eksekusi ini menjadi basis legalitas mutlak dan mandat hukum bagi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera mengeksekusi sanksi administratif berlapis terhadap terpidana.
Kepastian mengenai bergulirnya surat pemberitahuan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tapak Kuda, Syaiful, yang telah menerima salinan dokumen autentik langsung dari otoritas kejaksaan.
BACA JUGA: Sah! Plt Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti Tunjuk Tengku Reza Jadi Pj Kades Tapak Kuda
”Pihak Kejari Langkat mengirimkan dokumen resmi dalam format PDF melalui pesan WhatsApp kepada Abang,” ungkap Syaiful saat memberikan keterangan kepada media, Selasa sore (13/10/2026). pukul 16:18 WIB.
Syaiful menegaskan, substansi dokumen tersebut secara eksplisit memerintahkan tindak lanjut atas putusan inkrah terhadap Imran, S.Pd.I. Langkah ini menjadi krusial dan mendesak mengingat status terpidana yang masih tercatat aktif sebagai tenaga pendidik (guru honorer) di bawah naungan daerah.
Kandas di Tingkat Kasasi: Rekam Jejak Perlawanan Hukum Terpidana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, S.H., melalui surat dinas tersebut menegaskan bahwa seluruh ruang perlawanan hukum bagi terpidana telah tertutup rapat. Proses peradilan perkara rasuah ini dinyatakan telah mencapai titik akhir (end of litigation) setelah melewati tiga lapisan benteng peradilan tanpa ampun.
1. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (Ketukan palu 11 Agustus 2025).
2. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 42/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (Ketukan palu 15 Oktober 2025).
3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2658 K/Pid.Sus/2026 (Diputus sah pada Sidang Kasasi, 21 Mei 2026).
Terpidana Imran (43), warga Dusun I Desa Tapak Kuda, tercatat memiliki rekam jejak birokrasi sebagai mantan Kepala Desa Tapak Kuda periode 2010–2016. Di samping menjabat sebagai pamong desa, pria lulusan Strata-1 ini juga meniti profesi sebagai Guru Honorer di Madrasah Desa Tapak Kuda.
Pasca-turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Kejari Langkat kini bergerak cepat dan fokus penuh pada pelaksanaan eksekusi fisik (eksekusi badan) guna menjebloskan terpidana ke lembaga pemasyarakatan, sekaligus merampungkan distribusi salinan putusan kepada instansi-instansi struktural terkait.
BACA JUGA: Polres Asahan Kerahkan 457 Personel Amankan Pilkades Serentak di 43 Desa
Sebagai wujud akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum tipikor di wilayah Sumatera Utara, surat pemberitahuan eksekusi ini juga ditembuskan (disampaikan secara formal) kepada:
• Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)
• Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut
• Asisten Intelijen Kejati Sumut
• Asisten Pengawasan Kejati Sumut
• Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Langkat
Dengan tembusan berlapis ini, tidak ada lagi celah birokrasi maupun hukum bagi terpidana untuk menghindar dari jerat hukum yang berkekuatan eksekutorial mutlak. (KSC)
Reporter: Dody Ariadi








