Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Penjualan Aset PTPN-I

Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Penjualan Aset PTPN-I
KEJATI SUMUT PERIKSA ASHARI TAMBUNAN: Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dalam kasus dugaan penjualan aset PTPN I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare di wilayah Deli Serdang. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dalam kasus dugaan penjualan aset PTPN-I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Kasus ini melibatkan lahan seluas 8.077 hektare di wilayah Deli Serdang.

Pemeriksaan terhadap Ashari berlangsung pada Kamis (30/10/2025) mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Ashari yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

BACA JUGA: Kasus Jual Aset PTPN I: Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari PT DMKR

Pelaksana Harian (Plh) Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” sebut Bani kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Bani, pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang saat terjadi pengalihan aset tanah PTPN I, terutama terkait aspek tata ruang wilayah.

“Pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Bani.

BACA JUGA: Penjualan Tanah PTPN: Kejatisu Juga Harus Tangkap dari Pihak PTPN dan PT Ciputra

Bani juga menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, kata Bani, akan ada penambahan tersangka baru selain tiga orang yang sudah ditahan sebelumnya, yaitu Askani (AS) selaku mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut, Rahim Lubis (RL) mantan Kakan ATR/BPN Deli Serdang, dan Iman Subekti (IS) Direktur PT NDP.

BACA JUGA: Kejagung Didesak Usut Tuntas Penjualan Tanah HGU PTPN-1 dan Periksa Dugaan Keterlibatan Erick Thohir

Negara Diduga Dirugikan, Sertifikat HGB Diterbitkan Secara Tidak Sah
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan PN Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar mengungkapkan, IS mengajukan permohonan perubahan status tanah pada tahun 2022 yang kemudian disetujui oleh ARL. Akibatnya, terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang masih tercatat sebagai aset negara di bawah PTPN I.

“Proses perubahan status tanah tersebut menyebabkan terbitnya HGB yang tidak sah. Padahal, lahan tersebut masih terdaftar sebagai aset negara,” tegas Harli dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA: Ungkap Skandal PTPN, Aktivis Sumut Desak Komisi VI DPR RI Turun Tangan: Lahan HGU Jadi Perumahan Mewah!

Hasil penyelidikan Kejati Sumut menunjukkan bahwa lahan tersebut kini telah dimanfaatkan untuk pembangunan proyek perumahan mewah Citraland yang dikerjakan oleh pengembang nasional Ciputra Group. Proyek itu diduga dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah.

Kasus ini juga menimbulkan dugaan kerugian negara hingga 20% dari total luas lahan HGU, yang seharusnya tidak dapat dialihkan secara sepihak. Selain itu, revisi tata ruang wilayah yang mendukung proyek tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Jual Beli Aset PTPN I: Tiga Tersangka Ditahan, Termasuk Pejabat BPN

Kejati Sumut Pastikan Penegakan Hukum Transparan
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap temuan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset ini. Proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB ilegal serta alih fungsi lahan milik negara tersebut.

Kasus dugaan korupsi aset PTPN I ini menjadi salah satu perhatian publik di Sumut, mengingat keterlibatan sejumlah pejabat dan nilai aset yang besar. (KSC)

Pos terkait