KLIKSUMUT.COM | BINJAI ~ Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai memberikan klarifikasi terkait pemberitaan soal asesmen kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung di Jl. SM. Raja No. 198, Kelurahan Siti Rejo 1, Kota Medan, Jumat (19/12/2025).
BKD menegaskan Surat Perintah Tugas (SPT) hanya berfungsi sebagai dasar kehadiran peserta di lokasi ujian serta pembayaran SPPD masing-masing peserta, bukan bagian dari laporan Panitia Seleksi.
Kepala BKD Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim, SH.M.AP, kepada Kliksumut.com menjelaskan bahwa data yang tertulis dalam SPT mengalami kesalahan pengetikan. Atas kesalahan tersebut, BKD memohon maaf.
“Baru pada pagi hari saya melihat permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui pesan. Pada malam sebelumnya hingga pukul 22.00 WIB saya masih melaksanakan tugas penandatanganan kontrak PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, Wali Kota Binjai menerbitkan SPT hanya bertujuan agar peserta hadir tepat waktu di lokasi ujian di Medan serta menjadi dasar pembayaran SPPD masing-masing peserta.
“SPT tersebut bukan merupakan bagian dari laporan Panitia Seleksi. Seluruh pengumuman resmi Panitia Seleksi tidak pernah mencantumkan jabatan peserta, melainkan hanya nama dan NIP yang bersangkutan,” tutupnya.
Proses Seleksi Tetap Transparan dan Akuntabel
BKD Kota Binjai menekankan bahwa proses seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi, sehingga hasil asesmen dapat mempertanggungjawabkannya secara objektif. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








