Bendahara BPBD Pemkab Tapteng Ditahan Kejari Sibolga

Bendahara BPBD Pemkab Tapteng Ditahan Kejari Sibolga
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tetapkan tersangka PS merupakan bendahara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Dinas BPBD Tapanuli Tengah TA. 2017. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tetapkan tersangka PS merupakan bendahara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Dinas BPBD Tapanuli Tengah TA. 2017, Senin (17/3/2025).

Diketahui tersangka PS melakukan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng yang diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,8 miliar lebih.

BACA JUGA: Kades Sibintang Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga

“Diamankan dari Kabupaten Simalungun, tersangka ini sudah 1,5 tahun tak berdinas di Pemkab Tapteng,” kata Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi,SH.MH.

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dengan memeriksa kurang lebih 40 orang saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana Korupsi dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Tim penyidik telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti sesuai pasal 184 Kuhap sehingga tersangka PS pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Surat Penetapan tersangka dikeluarkan pada hari ini tanggal 17 Maret 2025 dengan nomor R – 04/L.2.13.4/Fd.1/03/2025. Dan Sprindik khusus Nomor : print-01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025,” ujar Dedy.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Konsumen Kecewa, Pelayanan BPSK Kota Sibolga Masuk Angin

Sementara terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 5 April 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIa Sibolga. (KSC)

Pos terkait