Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Peredaran 720 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumut

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Peredaran 720 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumut
P2 Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 720.000 batang di wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara, Selasa (13/5/2025). (kliksumut.com/Gani)

Potensi kerugian negara capai lebih dari Rp500 juta, pelaku terancam pidana dan denda cukai berlipat

REPORTER: Muhammad Gani

KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Dalam aksi penindakan yang membuktikan kesigapan aparat, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 720.000 batang di wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara, Selasa (13/5/2025).

Operasi ini bermula dari hasil analisis intelijen tim P2 Bea Cukai yang mendeteksi adanya upaya distribusi Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal menggunakan truk yang melintasi wilayah pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung. Dengan arahan strategis dan pengintaian ketat, tim berhasil menghentikan kendaraan target dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Musnahkan Du Juta Batang Rokok dan 2,1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol

60 karton rokok merk Master Class ditemukan tanpa pita cukai yang sesuai. Jika rokok tersebut berhasil diedarkan, negara diperkirakan akan mengalami kerugian cukai hingga Rp537.120.000. Nilai total barang yang diamankan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Rokok Tanpa Cukai Langgar UU, Pelaku Terancam Penjara hingga Denda 10 Kali Lipat

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan bentuk kejahatan terhadap negara. “Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan,” tegasnya, Rabu (14/5/2025).

Ia mengingatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita yang tidak sesuai adalah pelanggaran serius sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sanksinya berat: mulai dari pidana penjara 1 hingga 5 tahun, denda 2 sampai 10 kali nilai cukai, hingga penetapan barang sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Imbauan untuk Masyarakat: Lawan Rokok Ilegal Bersama

Bea Cukai Teluk Nibung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal. “Sinergi dengan masyarakat sangat penting agar wilayah kita bebas dari barang-barang ilegal yang merugikan perekonomian dan membahayakan kesehatan,” tambah Nurhasan.

BACA JUGA: Awasi Ekspor-Impor, Bea Cukai Pasang Alat Pemindai Peti Kemas Canggih di Pelabuhan

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan produk tembakau tanpa cukai, serta melaporkan pelanggaran ke kantor Bea Cukai terdekat. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait