Baru 3 Bulan Bisnis Sabu, Pengangguran Akhirnya Kandas Ditangkap Polisi

PERBAUNGAN | kliksumut.com – Akibat tidak memiliki pekerjaan dan jadi pengangguran, HO alias Soyok (25 thn) nekat jual Narkoba jenis sabu yang baru 3 bulan ditekuninya berbisnis sabu akhirnya tidak berkutik saat ditangkap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sabtu (28/3/2020) di kediamannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH. M.Hum memaparkan Minggu, (29/3/2020) bahwa Ho alias Soyok warga Dusun 1 Desa jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai “Ditangkap tersangka Soyok berkat laporan dari warga, tentang adanya pengedar sabu wilayah Desa jambur pulau,” jelas Kapolres.

Baca juga : Polres Sergai Bersama Muspika Bubarkan Pesta Adat

Mendapat informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Sergai, langsung menuju sasaran mengadakan pengintaian, setelah mengetahui keberadaan Soyok dirumahnya, Sat Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Soyok, disaksikan Kepala Dusun dan pihak Keluarga.

“Hasil penggeledahan dikamar Soyok, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disembunyikan disepatu milik tersangka Soyok,” tambah AKBP Robin Simatupang.

Lanjut Kapolres Sergai, hasil interogasi terhadap tersangka Soyok, narkoba jenis sabu dibeli Soyok dari AG seharga Rp 400,000, dikemas menjadi paket kecil dan menjadi 10 paket, lalu dijual seharga Rp 50,000 hingga Rp 80,000 perpaketnya dan 8 paket sudah laku terjual, pengakuan Soyok.

Baca juga : Cegah COVID-19, Polres Sergai Pasang Ruang Anti Virus

Saat ini tersangka Soyok bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai. (Budi Lubis)

Pos terkait