KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan menjadi bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan berbasis digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor.
“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
BACA JUGA: 2.708 ASN Kemensos Mangkir Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2026
Sektor yang Tetap WFO (Work From Office)
Pemerintah memastikan sejumlah sektor vital tetap beroperasi normal demi menjaga pelayanan publik dan stabilitas nasional. Sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi:
Layanan publik: kesehatan, keamanan, kebersihan
Sektor strategis: Industri dan produksi, Energi dan air, Bahan pokok makanan dan minuman, Perdagangan, Transportasi dan logistic serta Keuangan
Kebijakan ini diambil agar layanan esensial tetap berjalan tanpa gangguan, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pendidikan Tetap Normal, Tanpa Pembatasan
Dalam sektor pendidikan, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan normal (luring) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah selama lima hari dalam seminggu.
Selain itu, tidak ada pembatasan untuk kegiatan non-akademik seperti olahraga maupun ekstrakurikuler.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester 4 ke atas, sistem pembelajaran akan menyesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dorong Transformasi Digital Pemerintahan
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku untuk ASN, dan bertujuan untuk mendorong efisiensi serta percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.
BACA JUGA: WFH Dinilai Tidak Efektif Kurangi Polusi Udara di Jakarta
Dengan sistem kerja fleksibel ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik tetap optimal sekaligus meningkatkan produktivitas aparatur negara melalui pemanfaatan teknologi.
Berlaku Nasional Mulai 1 April 2026
Kebijakan WFH setiap Jumat ini akan diterapkan secara nasional mulai Rabu, 1 April 2026. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan implementasinya berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (KSC)





