MEDAN | kliksumut.com – Ditahannya tersangka inisial S SKM selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diapresiasi Eka Putra Zakran, SH MH pengamat hukum dan sosial Sumut.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Epza di kantornya Jalan Madio Utomo Medan, Sabtu, (18/9/2021).
“Untuk kesekian kali, saya memberi apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Medan yang telah menahan tersangka S,” ujar Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB itu.
BACA JUGA: EPZA Apresiasi Polisi atas Penetapan Lima Tersangka Penganiayan di PIP
“Kalau begini komitmen dan kinerja aparat hukum, baik Polda Sumut maupun Kejari Medan, hemat saya sangat layak dan pantas diberi acungan jempol,” tambah Kadiv Infokom KAUM ini.
Masih menurut Epza, penahanan tersngka S adalah terkait kasus dugaan suap dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal kepada masyarakat. S ditahan setelah tim penyidik dari Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Medan pada Kamis (17/9/2021). S disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.








