KLIKSUMUT.COM | JAKARTA -Transformasi besar tengah terjadi dalam tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Usai disahkannya Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru oleh DPR, Kementerian Agama (Kemenag) bersiap menyerahkan tongkat estafet pengelolaan haji kepada lembaga baru: Kementerian Haji dan Umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan bahwa proses peralihan ini bukan hanya menyangkut kewenangan, tetapi juga menyentuh seluruh anggaran, struktur kelembagaan, hingga sumber daya manusia.
“Kan sudah disiapkan juga. Disampaikan juga kan dalam undang-undangnya, termasuk anggaran tahun depan. Waktu penyusunan penganggaran, DPR sudah siapkan skenario andaikan ada perubahan,” ujar Hilman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan, jika pembahasan lanjutan dilakukan dalam waktu dekat, maka anggaran haji langsung bergeser ke kementerian baru.
Hilman juga mengungkap bahwa Direktorat Jenderal PHU yang selama ini menangani urusan haji di bawah Kemenag akan ikut dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA: Wakapolri Buka Lemdiklat Literation Expo 2025: Dorong SDM Polri Melek Literasi dan Teknologi
“Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.
Namun, peralihan ini masih menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum pemindahan lembaga, personel, serta anggaran.
“Secara normatif, ya, ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah. Tapi apakah semuanya atau tidak, itu nanti tergantung keputusan lebih lanjut,” imbuh Hilman.
Tak hanya di tingkat pusat, transformasi ini juga akan menyentuh level provinsi hingga kabupaten/kota. Hilman menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan struktur baru di daerah, termasuk menghitung ulang kebutuhan infrastruktur dan fasilitas.
“Selama ini di tingkat provinsi misalnya ada kepala bidang haji dan umrah, nah itu nanti bergeser. Tapi SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja)-nya kan belum terbentuk,” jelasnya.
Ia menyebut bentuk kantor wilayah (kanwil) atau unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu hasil pembahasan dengan KemenPAN-RB.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Lantik Irjen Suyudi Ario Seto Jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Marthinus Hukom
Sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026. Melalui pengesahan ini, Badan Pengelola Haji (BP Haji) akan berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah, menjadikan Indonesia salah satu negara pertama yang memiliki kementerian khusus urusan haji.
Transformasi ini diharapkan dapat membawa pelayanan haji yang lebih profesional, terfokus, dan efisien, mengingat Indonesia adalah negara dengan jemaah haji terbanyak di dunia. (KSC)








