KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Kebijakan penempatan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai menuai sorotan. Langkah yang diambil Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai, Muhammad Rifi Hamdani S.AB M.SP, dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sorotan muncul terkait Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/2091/BU/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, ratusan PPPK diperintahkan melaksanakan pekerjaan kebersihan, mulai dari ruang kantor Wali Kota, taman, lingkungan kantor, hingga rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tugas yang dimaksud meliputi pembersihan rumput liar, pasir, tanah, dedaunan, sampah, serta material lain yang dinilai mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
BACA JUGA: Sinergi Pemprov Sumut dan DPRD Perkuat Strategi Kejar Target PAD 2026 di UPTD Pependa Binjai
Merespons hal itu, Direktur Eksekutif LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H), Mhd. Jaspen Pardede, menegaskan penugasan tersebut berisiko melanggar aturan.
“Apabila tidak sesuai jabatan dalam surat pengangkatan, ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Jaspen, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan PPPK diangkat melalui proses nasional berdasarkan formasi, kualifikasi, kompetensi, dan jabatan tertentu. Penempatan yang menyimpang dinilai bertentangan dengan prinsip sistem merit.
“PPPK tidak dapat dialihkan begitu saja ke pekerjaan di luar perjanjian kerjanya. Langkah ini patut dievaluasi karena berpotensi melanggar ketentuan kepegawaian,” tambahnya.
Jaspen mengingatkan pejabat yang melanggar berisiko diperiksa secara administrasi hingga dikenai sanksi disiplin. Pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, diminta menelusuri unsur kesewenang-wenangan.
BACA JUGA: Pemprov Sumut dan DPRD Dapil XII Perkuat Komitmen Tingkatkan Fasilitas serta Kesejahteraan Lansia di PSLU Binjai
Pegawai yang merasa dirugikan berhak melaporkan ke BKPSDM, Inspektorat, maupun lembaga pengawas maladministrasi.
Pengamat juga menegaskan penugasan harus selaras dengan uraian tugas dan perjanjian kerja. Tanpa dasar hukum yang jelas, pengalihan tugas bersifat menetap berpotensi menimbulkan masalah hukum. (KSC)
Reporter: Dody Ariandi








