Aktifis Lingkungan Terjerat Kabel Semraut, LBH Medan: Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang Harus Bertanggungjawab

Aktifis Lingkungan Terjerat Kabel Semraut, LBH Medan: Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang Harus Bertanggungjawab
Luthfi Hakim Fauzie atau Luthfi Simanjuntak pada Jum'at 23 Febuari 2024 kemarin, menjadi korban kabel semrawut di Simpang Empat Universitas Negeri Medan (UNIMED) atau sekitar Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara.

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Seorang aktivis lingkungan bernama Luthfi Hakim Fauzie atau Luthfi Simanjuntak pada Jum’at 23 Febuari 2024 kemarin, menjadi korban kabel semrawut di Simpang Empat Universitas Negeri Medan (UNIMED) atau sekitar Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jum,at sore (23/3/2024) dengan sejumlah wartawan, dirinya menceritakan kronologis yang dialaminya pada sekira pukul 17.00 WIB, Luthfi yang sedang dalam perjalanan menjemput istrinya, tanpa disadari ketika dijalan tersebut luthfi terjatuh dari sepeda motornya. Seketika itu Luthfi sempat sadar dan terkejut setelah memegang lehernya yang sudah berlumuran darah karena terlilit kabel.

BACA JUGA: LBH Medan Menilai Ujaran Walikota Medan Tersirat Penolakan dan Sentimen Negatif serta Berpotensi Ancaman Fisik Terhadap Pengungsi

“Saat kejadian, saya sempat meminta tolong kepada masyarakat, akan tetapi masyarakat takut menolong, karena melihat banyaknya darah pada leher saya,” jelas Luthfi kepada sejumlah wartawan yang didampingi oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH.,M.H dan M. Anggi Nasution, SH.

Lanjutnya dirinya menjelaskan bahwa disaat bersamaan Luthfi melihat ada orang yang diduga menggunakan baju minimarket modern dan meminta tolong kepada orang tersebut untuk dibawa ke rumah sakit.

Akibat dari kejadian tersebut, Luthfi mengalami luka berat (lebih dari 20 Jahitan) pada bagian lehernya sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Pirngadi. Akibat luka berat tersebut Luthfi telah mengeluarkan biaya perobatan lebih kurang 40 Juta.

“Saya mendaat lebih dari 20 jahitan pada bagian leher saya ini dan dirawat di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Ya diperkirakan saya mengeluarkan biata pengobatan saya sebanyak 40 juta rupiah,” ungkap Luthfi.

Pasca kejadian tersebut luthfi di hubungan seseorang yang mengaku sebagai seniornya waktu paskibraka di SMAN 8. Saat itu yang mengaku senior tersebut meminta ingin berjumpa luthfi.

Alhasil pada saat waktu yang telah ditentukan ternyata senior tersebut datang bersamaan 7-8 orang yang diduga dari pihak Telkom kerumah luthfi. Ketika itu rombongan tersebut dipimpin seorang perempuan.

Sampai dirumah luthfi perempuan tersebut mengucapkan keprihatinannya prihatin kepada luthfi, seraya mengatakan bahwa kabel yang melilit leher luthfi bukanlah milik Telkom sebagaimana berdasarkan audit internal mereka.

Mendengar pernyataan tersebut luthfi langsung bertanya, kalau itu bukan kabel telkom jadi kabel siapa? pertanyaan tersebut dijawab dengan kami tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis kemudian rombongan tersebut pergi dari rumah luthfi.

Tidak berhenti disitu, kemudian nomor telpon Luthfi sering dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang ketika di cek di melalui aplikasi getcontac (pengecek nomor), nomor-nomor tersebut diduga milik dari pihak legal Indomaret.

Perlu diketahui bahwa hingga sampai saat ini tidak ada yang bertanggung jawab terhadap apa yang dialami oleh Luthfi, baik itu dari pihak yang diduga pemilik kabel atau pihak-pihak lain bahkan Pemerintah Daerah.

Atas peristiwa tersebut LBH Medan juga menyoroti terkait banyaknya kabel semrawut atau menjuntai semisal di jalan Prof. H.M Yamin, maka sudah seharusnya secara hukum menjadi tanggung jawab pihak pemko Medan atau pemkab Deliserdang melakukan penertiban karena jika dibiarkan sangat membahayakan.

“Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan, izin pemanfaatan Ruang milik Jalan ataupun Ruang Manfaat Jalan seharusnya memperhatikan beberapa syarat salah satunya yaitu tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan,” jelas Direktur LBH Medan ini.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Direktur LBH Medan Minta Polrestabes Medan Usut Tuntas Terkait Banyaknya Dugaan Kejanggalan Cadaver di UNPRI

Sehingga patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami oleh luthfi.

Serta sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan juga mengatur bahwa bahwa Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, Penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan

Serta sebagaimana yang telah di amanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 h.

Oleh karena itu apa yang telah dialami luthfi secara hukum diduga telah melanggar Pasal 360 KUHP yaitu Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun

‘Maka berdasarkan hal tersebut diatas LBH Medan secara tegas meminta dan mendesak untuk: 1. Pemilik Kabel/Perusahaan Kabel serta pihak-pihak yang diduga membuat luthfi mengalami luka berat segera bertanggujawab; 2. Pemerintah Daerah baik pemko Medan maupun Pemkab Deli Serdang agar segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semberautan (menjuntai) tersebut karena sangat membahayakan masyarakat; 3. Pemerintah Daerah mencabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan2 pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang semberautan dijalan saat ini,” sebut Irvan Saputra. (KSC)

Pos terkait