Aksi Intimidasi Wartawan di Sidang Kasus Mafia Tanah Sawit di kawasan Suaka Margasatwa Langkat

Aksi Intimidasi Wartawan di Sidang Kasus Mafia Tanah Sawit di kawasan Suaka Margasatwa Langkat
Terdakwa Alexander Halim alias Akuang mengenakan kemeja putih (kiri) saksi fakta Ketua DPD AMPI Sumut dr. David Luther Lubis SPOG (K) mengenakan kemeja putih (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan Kasus Kuasai Lahan Hutan Suaka Margasatwa di PN Medan. (Foto : kliksumut.com/Dody)

REPORTER: Dodi Ariandi

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang kasus mafia tanah sawit di atas hutan lindung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/02/2025). Persidangan yang telah memasuki tahap kedelapan ini menghadirkan terdakwa Alexander Halim alias Akuang serta Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda. Dalam sidang yang penuh ketegangan ini, muncul fakta baru dari saksi fakta yang sebelumnya sempat mangkir.

Lebih dari 30 tahun, sekitar 210 hektare lahan di Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diduga dikuasai oleh mafia tanah. Sebanyak 60 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan diterbitkan atas lahan yang seharusnya berada di kawasan Suaka Margasatwa Langkat.

BACA JUGA: Terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Sulap Sertifikat Lahan Mangrove Hutan Langkat

Kasus ini bermula sejak 2013, ketika terdakwa Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, diduga menguasai lahan tersebut dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Penegakan hukum atas kasus ini dilakukan setelah investigasi mendalam yang mengungkap adanya kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit.

Fakta Baru dari Saksi yang Sempat Mangkir

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli di bidang lingkungan, yaitu Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, serta saksi fakta dr. David Luther Lubis, SpOG (K).

Dalam kesaksiannya, dr. David Luther Lubis yang juga Ketua AMPI Sumut mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa terdakwa Alexander Halim alias Akuang adalah mertuanya sendiri dan menjabat sebagai komisaris di CV Anugerah Agro Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Namun, yang mencengangkan, saksi fakta mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dikelola perusahaan itu ternyata berada di kawasan hutan lindung.

Sementara itu, menurut Prof. Dr. Basuki Wasis, hasil analisa laboratorium menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi akibat konversi hutan menjadi perkebunan sawit telah memenuhi kriteria kerusakan tanah berdasarkan PP Nomor 150 Tahun 2000. Bahkan, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo menegaskan bahwa terjadi penebangan hutan mangrove, yang sangat dilarang dalam kawasan Suaka Margasatwa.

Kerugian akibat perusakan lingkungan ini ditaksir mencapai Rp 787,17 miliar, yang mencakup:
– Kerugian ekologis: Rp 436,63 miliar
– Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 339,15 miliar
– Biaya pemulihan lingkungan: Rp 9,26 miliar
– Biaya revegetasi: Rp 2,11 miliar

Kerugian ini harus ditanggung negara melalui APBN untuk memulihkan ekosistem yang rusak.

Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan

Sidang yang berlangsung di PN Medan ini tidak hanya menghadirkan fakta hukum yang mengejutkan, tetapi juga diwarnai aksi intimidasi terhadap wartawan. Seorang jurnalis Kliksumut.com yang tengah mendokumentasikan jalannya persidangan mendapat tekanan dari Satgas AMPI Sumut yang didampingi anggotanya.

Wartawan tersebut mengalami ancaman verbal, termasuk ancaman penculikan dan konsekuensi serius jika tetap memberitakan jalannya persidangan. Bahkan, anggota organisasi massa (ormas) yang hadir di persidangan mengeluarkan pernyataan melarang pengambilan foto dan publikasi berita terkait kasus ini.

“Gak usah foto-foto lagi lah, dan jangan naikkan beritanya,” ujar salah satu anggota ormas kepada wartawan di PN Medan, disaksikan oleh sejumlah media lain.

Tindakan intimidasi ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, di mana wartawan memiliki hak untuk:
– Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat dan objektif
– Melakukan wawancara dengan sumber yang relevan
– Menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan atau ancaman

Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA: Garap Hutan Suaka Margasatwa di Sumut, Jaksa dan Hakim Tidak Tahan Terdakwa

Peristiwa ini juga memperlihatkan betapa kuatnya intervensi kekuasaan dan kepentingan bisnis ilegal dalam kasus mafia tanah dan perusakan lingkungan. Dengan adanya tekanan terhadap wartawan, muncul pertanyaan besar: Siapa pihak yang sebenarnya dilindungi dalam kasus ini?

Sidang kasus mafia tanah ini masih akan berlanjut di PN Medan. Publik menantikan bagaimana keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa dan bagaimana pemerintah menangani kasus ini agar tidak ada lagi perusakan lingkungan yang dilakukan oleh para pemilik modal tanpa hukum. (KSC)

Catatan:  Berita ini direvisi nama diduga pelaku diinisalkan

 

Pos terkait