KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menunjukkan langkah konkret dalam penguatan akuntabilitas publik. Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/03/2026).
Prosesi penyerahan yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumut ini bukan sekadar seremoni administratif. Bagi Pemkab Asahan, momentum ini adalah manifestasi dari kepatuhan regulasi sekaligus potret integritas dalam mengelola uang rakyat sepanjang tahun anggaran 2025.
BACA JUGA: Apel Perdana Pasca-Lebaran, Mesin Birokrasi Asahan ‘Tancap Gas’ dengan Rekor Kehadiran 98 Persen
Melampaui Sekadar Predikat WTP
Dalam sambutannya, Bupati Taufik Zainal Abidin menekankan sebuah paradigma baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa target utama pemerintahannya bukan lagi sekadar mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai simbol prestasi, melainkan esensi dari dampak keuangan tersebut bagi masyarakat.
“Penyerahan LKPD ini adalah bukti komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Fokus kami bukan hanya pada angka di atas kertas, tapi bagaimana setiap rupiah yang keluar memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Asahan,” ujar Taufik.
Beliau juga menambahkan bahwa sinergi dengan BPK melalui bimbingan dan pendampingan sangat krusial untuk memastikan standar akuntansi pemerintahan tetap berada di jalur yang benar.
Apresiasi dan Catatan Kritis BPK
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menyambut positif ketepatan waktu Pemkab Asahan dan sejumlah daerah lain di Sumatera Utara dalam menyerahkan laporan keuangan mereka.
Menurutnya, kepatuhan terhadap tenggat waktu adalah indikator awal dari sehatnya sebuah birokrasi.
Beberapa poin penting yang ditekankan oleh BPK dalam pertemuan tersebut antara lain:
* Kesesuaian SAP: Laporan harus presisi mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
* Efektivitas Internal: Penguatan sistem pengendalian intern untuk meminimalisir risiko kebocoran anggaran.
* Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh belanja daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan interim sebagai langkah evaluasi awal. Harapannya, kualitas laporan yang diserahkan hari ini mencerminkan penguatan tata kelola yang jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” tegas Paula.
BACA JUGA: Mobil Terjun ke Sungai Asahan di Porsea, 5 Orang Luka-Luka
Acara ini juga menjadi ajang penguatan kolaborasi antar-pimpinan daerah di Sumatera Utara. Tercatat hadir dalam kegiatan tersebut para kepala daerah dari Nias Selatan, Mandailing Natal, Toba, Tebing Tinggi, Binjai, Deli Serdang, hingga Nias Utara.
Kehadiran jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mendampingi Bupati menunjukkan adanya kesatuan visi di internal Pemkab Asahan untuk mempertahankan standar tinggi dalam urusan administrasi keuangan.
Dengan diserahkannya LKPD 2025 ini, tim pemeriksa BPK akan segera melakukan audit terperinci. Bagi masyarakat Asahan, langkah transparan yang dilakukan Bupati Taufik diharapkan menjadi jaminan bahwa roda pemerintahan berjalan di atas rel profesionalisme yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan di Bumi Rambate Rata Raya. (KSC)
Reporter: Dinda Meyla Sari








