Akibat PPKM, Pemerintah Diminta Waspadai Pengangguran

Akibat PPKM, Pemerintah Diminta Waspadai Pengangguran
Sejumlah pelamar menunggu pembukaan job fair yang diadakan di dalam pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat, 7 November 2017. (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)

JAKARTA | kliksumut.com – Dalam hasil lembaga kajian ekonomi, Institute for Development on Economics and Finance (INDEF), memperingatkan pemerintah terkait potensi kenaikan pengangguran, terutama jika pandemi tidak dapat dikendalikan yang sudah hampir dua tahun ini.

Dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com bahwa peringatan itu disampaikan Kepala Center of Industry, Trade, and Investment, INDEF, Andry Satrio Nugroho, dalam paparan lembaga itu pada Jumat (6/8). Andry mengatakan ekonomi yang diklaim tumbuh tinggi dan kondisi pandemi yang tidak terkendali bukanlah kondisi yang baik. Menurut Andry, seluruh pihak, terutama dunia industri, masih akan melihat bagaimana pemerintah menangani pandemi ke depan.

“Varian Delta sebetulnya memang membawa ekonomi kita kembali terpuruk, bahkan kalau kita lihat dari sisi industri, mereka juga cukup kewalahan. Menurut saya, kalau tidak ditanggulangi dengan cukup baik, bahkan akan membawa pada peningkatan angka pengangguran, bahkan bisa jadi lebih tinggi dari PSBB sebelumnya,” papar Andry.

Dampak PPKM Darurat yang saat ini diterapkan, katanya, tidak hanya dirasakan sektor industri melainkan seluruh sektor. Keseluruhan pengaruhnya akan dapat dilihat dari kondisi pada akhir bulan Agustus atau awal September nanti.

“Karena efek perlambatan ekonomi ini bisa jadi melebihi PSBB di tahun 2020,” tambah Andry.

Jakarta, yang menjadi pusat bisnis sekaligus mencatat kasus tertinggi COVID-19, akan menjadi penentu. Namun, yang cukup dikhawatirkan adalah bahwa kasus harian COVID-19 di daerah juga sulit dikendalikan.

BACA JUGA: PPKM Level 4 Diperpanjang Jokowi hingga 9 Agustus 2021

Dukungan terhadap sektor industri, terutama industri kecil dan menengah, cukup menentukan. Demikian pula subsidi upah bagi pekerja yang diterapkan Kementerian Tenaga Kerja, akan cukup membantu. Namun, Andry berharap ada skema yang lebih kreatif ke depan, untuk menekan dampak ekonomi, terutama di sektor ketenagakerjaan.

“Perlu ada lagi mekanisme yang cukup kreatif ke depannya terkait bagaimana upaya itu bisa di co-funding, antara pemeritah dan perusahaan itu sendiri,” ujarnya.

Catatan BPS

Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2021 merilis catatan mereka terkait kondisi sektor ketenagakerjaan. Disebutkan, jumlah angkatan kerja pada Februari 2021 adalah 139,81 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) periode yang sama sebesar 6,26 persen.

BPS juga mencatat, penduduk yang bekerja adalah 131,06 juta orang. Sebanyak 78,14 juta orang atau 59,6 persen bekerja pada sektor informal. Tercatat 19,1 juta orang atau 9,3 persen penduduk usia kerja terdampak COVID-19. Dari jumlah itu, pengangguran karena COVID-19 berjumlah 1,62 juta orang, bukan angkatan kerja karena COVID-19 650 ribu orang, tidak bekerja karena COVID-19 sebanyak 1,11 juta orang, dan pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 mencapai 15,72 juta orang.

Pertumbuhan Tak Tekan Pengangguran

Sementara itu anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin mengkritisi BPS yang mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2021 tumbuh 7,07 persen year on year (YOY). Angka pertumbuhan yang tinggi itu ironis, kata Hamid, karena angka pengangguran juga masih tinggi.

“Ada 3,38 juta orang penduduk yang tidak bekerja sama sekali akibat pandemi COVID-19 ini,” kata legislator Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Pos terkait