Akibat Banjir, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di 62 TPS

Akibat Banjir, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di 62 TPS
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Hujan deras yang mengguyur Kota Medan secara terus-menerus pada Rabu, 27 November 2024, menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Akibatnya, banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara. Menanggapi situasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa langkah ini diambil berdasarkan PKPU No. 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024. “Kami memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. Oleh karena itu, akan dilakukan pemungutan suara tambahan di sejumlah TPS terdampak,” jelas Mutia.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Belum Dapat Formulir C? Ketua KPU Medan: Tetap Bisa Memilih dengan e-KTP

Daftar Kecamatan yang Menggelar Pemungutan Suara Susulan

Sebanyak 55 TPS di lima kecamatan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan. Berikut rinciannya:

1. Kecamatan Medan Maimun
– Kelurahan Kampung Baru: TPS 27, 28
– Kelurahan Hamdan: TPS 7

2. Kecamatan Medan Deli
– Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, 2

3. Kecamatan Medan Amplas
– Kelurahan Amplas: TPS 7-9, 13-20
– Kelurahan Sitirejo III: TPS 13

4. Kecamatan Medan Denai
– Kelurahan Menteng: TPS 14-17
– Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67

5. Kecamatan Medan Helvetia
– Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1-22, 24
– Kelurahan Cinta Damai: TPS 11-18

Daftar Kecamatan yang Menggelar Pemungutan Suara Lanjutan

Selain itu, 7 TPS di tiga kecamatan akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan:

1. Kecamatan Medan Labuhan
– Kelurahan Martubung: TPS 22-25
– Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1

2. Kecamatan Medan Denai
– Kelurahan Binjai: TPS 46

3. Kecamatan Medan Helvetia
– Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23

Jadwal Pemungutan Suara Akan Diumumkan

Mutia menegaskan bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang ini akan diumumkan lebih lanjut setelah KPU menyelesaikan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Kami sedang berupaya agar proses ini dapat berjalan lancar dan tetap sesuai aturan,” katanya.

BACA JUGA: KPU Medan Lepas Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Kecamatan dan Kelurahan

Komitmen KPU Menjamin Hak Pilih

Langkah KPU Kota Medan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjamin hak demokrasi masyarakat. Dengan total 62 TPS yang menggelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, diharapkan seluruh warga yang belum sempat memilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik.

Ikuti terus informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi pemungutan suara melalui situs resmi KPU Medan. (KSC)

Pos terkait