Belum Dapat Formulir C? Ketua KPU Medan: Tetap Bisa Memilih dengan e-KTP

KPU Medan Pastikan 3 Paslon Peserta Pilkada 2024 Sudah Lengkapi LHKPN
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Banyak warga Kota Medan resah karena belum menerima undangan atau Formulir C untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir.

Dalam konferensi pers di Gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Selasa (26/11/2024), Mutia menjelaskan bahwa undangan berupa Formulir C hanya bersifat pemberitahuan. Warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:KPU Medan Lepas Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Kecamatan dan Kelurahan

“Tidak Perlu Panik”

Mutia menjelaskan, proses distribusi Formulir C dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai ajakan kepada pemilih untuk hadir di TPS. Formulir ini memuat informasi penting seperti nama pemilih, waktu pemilihan, dan lokasi TPS.

“Kalau warga belum menerima Formulir C, jangan panik. Cukup bawa e-KTP ke TPS yang sesuai dengan data Anda di DPT. Nama Anda sudah terdaftar, dan itu menjadi bukti hak pilih Anda,” ujar Mutia.

Bagi warga yang tidak berada di tempat saat distribusi Formulir C, Mutia menegaskan bahwa mereka tetap bisa memilih selama namanya terdaftar di DPT.

Tiga Kategori Pemilih

Mutia juga menjelaskan tiga kategori pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pemilih yang terdaftar secara resmi dan memiliki waktu memilih dari pukul 07.00 hingga 13.00.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): Pemilih yang pindah domisili atau sedang tugas/menempuh pendidikan, yang bisa memilih mulai pukul 11.00 hingga 13.00.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memiliki e-KTP, dengan waktu memilih antara pukul 12.00 hingga 13.00.

Ketentuan Pemilihan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Taufiqurrohman Munthe, menambahkan bahwa pemilih wajib membawa e-KTP saat menggunakan hak pilih di TPS.

BACA JUGA: KPU Medan Gelar Simulasi Pemungutan Suara untuk Pemantapan Pilkada 2024

“Berdasarkan Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024, pemilih yang berhak memberikan suara meliputi mereka yang terdaftar dalam DPT, DPTB, dan DPK. Jika ada penduduk yang sudah memenuhi syarat tetapi belum memiliki e-KTP, mereka bisa menggunakan Biodata Penduduk sebagai pengganti,” jelas Taufiqurrohman.

Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berjalan tertib dan transparan.

Dengan aturan yang jelas dan berbagai opsi yang tersedia, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 tetap tinggi. Jangan lupa, gunakan hak pilih Anda untuk menentukan masa depan daerah!. (KSC)

Pos terkait