Air Mati Berhari-Hari di Medan, LAPK Desak Tirtanadi Bertanggung Jawab dan Pertimbangkan Kompensasi Pelanggan

Pertamina Diminta Jelaskan Stok BBM di Tengah Konflik Timur Tengah
DAMPAK KONFLIKK TIMUR TENGAH: Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa antrean kendaraan di sejumlah SPBU diduga berkaitan dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak konflik di Timur Tengah (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Gangguan layanan distribusi air bersih yang dialami pelanggan Perumda Tirtanadi dalam beberapa hari terakhir memicu keresahan masyarakat di berbagai wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Tidak mengalirnya pasokan air bersih berdampak langsung terhadap aktivitas rumah tangga, sanitasi, pendidikan, ibadah, hingga kegiatan ekonomi warga.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin keberlanjutannya oleh penyelenggara layanan publik.

BACA JUGA: LAPK: Pemadaman Berulang, Komitmen PLN Dipertanyakan

Menurutnya, penjelasan Perumda Tirtanadi terkait gangguan yang dipicu pemadaman listrik berulang hingga menyebabkan kerusakan sistem operasional dan pecahnya pipa distribusi utama memang perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Namun, alasan teknis tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Masyarakat membayar layanan kepada Tirtanadi, bukan kepada penyedia listrik. Karena itu, setiap risiko operasional yang berpotensi mengganggu distribusi air seharusnya sudah diantisipasi melalui sistem mitigasi yang memadai,” ujar Padian dalam keterangan resminya yang diterima kliksumut.com, Rabu (10/6/2026).

LAPK menilai masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal, informasi yang transparan, serta kepastian mengenai proses dan waktu pemulihan layanan.

Karena itu, Perumda Tirtanadi diminta terus menyampaikan perkembangan perbaikan secara terbuka kepada publik, memastikan distribusi bantuan air bersih menjangkau seluruh wilayah terdampak, serta mengoptimalkan layanan pengaduan agar setiap keluhan pelanggan dapat ditangani dengan cepat dan efektif.

Menurut Padian, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah situasi krisis layanan yang berlangsung selama beberapa hari.

LAPK juga mengingatkan agar distribusi air bersih melalui mobil tangki tidak hanya menjadi simbol kehadiran perusahaan di lapangan. Bantuan tersebut harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang kehilangan akses terhadap air bersih.

“Tirtanadi harus memastikan jumlah armada, volume air, titik distribusi, dan frekuensi penyaluran mencukupi kebutuhan masyarakat. Jangan sampai warga yang sudah berhari-hari tidak mendapatkan air bersih masih harus mencari sumber air sendiri atau berebut bantuan karena distribusi yang tidak terencana dengan baik,” tegasnya.

Mengacu pada estimasi gangguan yang berlangsung hingga tiga hari, LAPK meminta perusahaan daerah tersebut melakukan pemetaan kebutuhan secara akurat agar bantuan dapat diterima secara merata oleh seluruh pelanggan terdampak.

Padian juga mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara yang mendorong adanya kompensasi bagi masyarakat terdampak pemadaman listrik. Menurutnya, prinsip perlindungan konsumen yang sama seharusnya juga berlaku bagi pelanggan layanan air bersih.

“Jika masyarakat berhak memperoleh kompensasi akibat terganggunya layanan kelistrikan, maka pelanggan yang kehilangan pasokan air bersih selama berhari-hari juga layak mendapatkan perhatian dan perlindungan yang setara,” katanya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Tirtanadi diminta memastikan adanya bentuk pertanggungjawaban yang adil kepada pelanggan terdampak.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa kompensasi, keringanan tagihan, atau kebijakan lain yang mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

BACA JUGA: Ketua LAPK: Pemadaman Listrik di Medan Ganggu Ibadah Ramadan

LAPK menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda pemenuhannya. Oleh sebab itu, setiap gangguan layanan harus diikuti dengan langkah pemulihan yang cepat, bantuan yang memadai, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat.

“Keadilan bagi konsumen menuntut adanya standar yang sama bagi seluruh penyelenggara layanan publik. Hak-hak masyarakat harus tetap terlindungi tanpa membedakan apakah gangguan berasal dari sektor kelistrikan maupun layanan air bersih,” tutup Padian. (KSC)

Pos terkait