Sekda Aceh Dorong KPI Awasi Konten Digital Sesuai Qanun Penyiaran

FOTO KLIK_Pemerintah Aceh Dorong KPI Susun Aturan Pengawasan Konten Media Sosial Sesuai Qanun Penyiaran.jpeg
MINTA KPI ACEH AWASI KONTEN MEDSOS: Sekda Aceh, M. Nasir, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun peraturan terkait pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial. (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun peraturan terkait pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran, yang memperluas peran KPI dalam mengawasi media digital.
Menurut Nasir, maraknya konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius karena dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat Aceh.

“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA: Temui Sekdaprov, KPID Sumut Laporkan Berakhirnya Masa Jabatan

Qanun Penyiaran Jadi Dasar Pengawasan Media Digital
Nasir menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh mengamanatkan KPI Aceh untuk menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma tersebut.

“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika. Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” tambahnya.

Pemerintah Aceh pun siap memberikan dukungan penuh, termasuk melalui kebijakan anggaran.

BACA JUGA: Hari Pers 2025: Refleksi Kebebasan dan Eksistensi Pers Indonesia di Era Digital

“Ketika KPI sudah menunjukkan kerja nyata, tentu pemerintah akan mendukung melalui kebijakan yang produktif,” tegasnya. Nasir berharap sinergi antara Pemerintah Aceh dan KPI dapat memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh konten digital yang tidak mendidik.

Bacaan Lainnya

KPI Aceh Perkuat Peran dalam Pengawasan Internet
Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga diperkuat oleh Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan mandat tambahan dalam mengawasi media baru, termasuk internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.

BACA JUGA: KPID Sumut Dukung SMSI Sukseskan Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Selain pengawasan konten digital, KPI Aceh menyiapkan sejumlah program strategis pada 2025, di antaranya KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer berpendidikan, penambahan tujuh tenaga ahli di bidang penyiaran, dan pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota.

KPI Aceh juga tengah menyusun program penetapan Hari Radio Aceh setiap 20 Desember melalui Keputusan Gubernur, serta Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet untuk memperkuat mekanisme pengawasan konten. Dengan langkah-langkah ini, KPI Aceh berharap dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, serta sesuai dengan karakter dan nilai-nilai masyarakat Aceh. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait