LABUHAN BATU | kliksumut.com – Pemerintah Labuhan Batu menutup akses biaya penggantian atas biaya perawatan sebanyak 600 pasien dengan anggaran mencapai miliaran rupiah. Terkait pelayanan Coronavirus Disease 2020 (Covid-19) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Informasi diperoleh, 600 pasien berstatus traveler (Tanpa Gejala-Red), terupdate Senin(27/04/2020), tersebar di 9 Kecamatan kabupaten Labuhan Batu. (www.covid19labuhanbatukab.go.id)
Bendahara Parpol PKPI Labuhan Batu , Boy Tobing, Selasa (27/04/2020) menegaskan, prosedur pencairan keuangan tentu harus memenuhi proses persyaratan baik dari administrasi, berita acara, dokumentasi serta rincian biaya dan lain sebagainya.
Baca juga : Pemkab Labuhan Batu Belum Ada Anggaran Penangganan Kesehatan Covid-19
Apalagi, kata dia, pemerintah kabupaten Labuhan batu memasuki triwulan pertama bersumber dari APBN atau APBD TA. 2020 di Kabupaten Labuhan batu.
“Jadi, kalau kita bahas tentang anggaran pandemi covid-19, sangat menarik sebab harus banyak kegiatan, data, laporan dan publikasi, agar banyak yang bisa dicairkan anggaran”, sindirnya.
Misalnya, kata Tobing, dicontohkan kalau diambil rata-rata biaya Rp14,5 juta per pasien pandemi Covid-19. Maka kalau dikalikan sebanyak 600 pasien tentu anggaran mencapai Rp.8.7 miliar artinya sangat fantastic.
Hal inilah, kata Tobing, yang harus dikejar dari tiga prioritas yakni, kesehatan. Selain jaringan pengamanan sosial dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan pelaku UMKM.
Persoalannya, kata dia, harus ada rumusnya bagaimana persentase supaya mendapatkan target anggaran pandemi covid-19 tentu harus melalui laporan – laporan pasien sesuai landasan hukumnya, baik seperti PP nomor 21, Kepres nomor 11, Perpu dan surat nomor S-275/MK.02/2020.
Dicontohkan, keluar anggaran harus ada kriteria pasien yang diklaim dapat biaya perawatan, seperti pasien orang dalam pemantauan (ODP) usia di atas enam puluh tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta pasien ODP usia kurang dari enam puluh tahun dengan penyakit penyerta.
Selain itu, pasien dalam pengawasan (PDP) dan konfirmasi covid-19 yang berlaku bagi masyarakat Labuhan batu dan luar Labuhan batu ataupun warga negara Indonesia.
Belum lagi, lanjutnya, pada pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap dari biaya dministrasi pelayanan, akomodasi dari kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap. Hingga ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi, jasa dokter, tindakan di ruangan, dan pemakaian ventilator dan sebagainya.
Kemudian yang mencakup biaya bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis, obat-obatan (farmasi).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Labuhan batu Ahmad Muflih,Selasa(28/4/2020) ketika dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan, terkait biaya pemakaman korban wabah Covid-19, per-pengebumian termasuk honor atau insentive perawat. Selain itu, dokter, supir ambulan, petugas pemakaman dan biaya akomodasi petugas medis melalui telepon serta pesan WhatsApp enggan berkomentar.
Baca juga : Pemkab Labuhan Batu Bantah Dimark Up Alat HBT Covid-19, Realisasi Anggaran Rp.1,9 Miliar dari Rp.22 miliar
Begitu juga, Plt Kepala Diskominfo Labuhan Batu Rajid Yuliawan, S.Kom belum mau menjawab konfirmasi wartawan. Adapun informasi diperoleh yakni, nilai cost per hari untuk kriteria ODP/PDP/konfirmasi tanpa komorbid/komplikasi yakni, ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta-Rp 16,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp 12 juta-Rp 12,5 juta, Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta-Rp 14,5 juta, Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta-Rp 9,5 juta, Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator 10,5 juta-Rp 14,5 juta dan Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta-Rp 9,5 juta. (Mahra)