Kepala UPT Pemasyarakatan diharuskan melakukan razia/penggeledahan membersihkan HP dan Peredaran Narkoba di Lapas/Rutan pada (Jumát s/d Minggu (13 s/d 15) Desember 2019.
Selain itu melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian dan BNN/BNNP/BNNK dalam pelaksanaan razia/penggeledahan di Lapas/Rutan,melakukan razia dengan menciptakan situasi keamanan aman dan kondusif.
Pada saat razia diharuskan mengambil dokumen berupa foto dan atau video serta melakukan publikasi terhadap pelaksanaan razia, penggeledahan dan hasil yang dicapai dalam razia/penggeledahan tersebut, termasuk juga apabila ada sanksi yang diberikan kepada Kalapas,Karutan.
KPLP Labuhan Ruku, Partomuan Ritonga, menambahkan, razia ke sel narapidana sudah sering dilakukan, minimal dalam satu bulan dua kali dilakukan penggeledahan di sel napi, tambah Partomuan.
BACA JUGA : Kapolres Batu Bara Bantu Kamariah Penderita Tumor Ganas Untuk Segera Di Operasi
Turut serta dalam melakukan razia, Plt Kalapas Labuhan Ruku, Ali Sahrum Dongoran SH, KPLP Partomuan Ritonga SH, MSi, Kasi Binadik Halasson Sinaga Amd, IP, SH, Kasi Adm Kamtib, Jumihar Bahtiar Sinurat SH, Kasubsi Pelaporan Afri Indra Gunawan SH, Kasubsi Bimkemaswat Janter Maruli Manurung SH, Kaur Kepeg Denni Febriato SH. (PPlk)








