6 Buah Handphone dan 4 Sajam ditemukan Saat Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku Gelar Razia Di Sel Narapidana

BATU BARA | kliksumut.com Untuk menjaga suasana Lembaga Pemasyarakatan tetap dalam keadaan nyaman dan kondusif, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara melakukan razia diseluruh sel tahanan para narapidana yang dipimpin lansung oleh KPLP Labuhan Ruku, Partomuan Ritonga, SH, MSi, Sabtu (14/12/2019).

Menurut Plt. Kalapas Labuhan Ruku Ali Sahrum Dongoran SH, razia yang melibatkan 30 personil keseluruh sel adalah hal yang rutin di lakukan oleh petugas LP.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab 3 Perwira

Selain itu razia dilaksanakan guna menindak lanjuti arahan dari Dirjen Pemasyarakatan.
“Hasil dari razia di sel napi LP kelas II A Labuhan Ruku, didapati HP sebanyak 7 buah ditemukan dikamar napi yang disembunyikan didalam nasi kotak, dan di kamar mandi, sajam 5 buah, 40 buah mancis, 6 batere HP, sementara narkoba tidak ada ditemukan,” jelas Kalapas.

Dijelaskan Dongoran, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM telah menerbitkan surat Nomor PAS-PK.02.10.011442 perihal Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan tanggal 12 Desember 2019.

Juga Surat Edaran Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 tanggal 4 Februari 2019 tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba serta sebagai wujud keseriusan komitmen pemasyarakatan perang dengan narkoba.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Lapas/LPKA/Rutan untuk melakukan langkah-langkah progresif dalam pemberantasan Narkoba.

Pos terkait