6.847 KTP Dukungan Syarat Jalur Perseorangan di Pilkada Sibolga 2024

6.847 KTP Dukungan Syarat Jalur Perseorangan di Pilkada Sibolga 2024
KPU Sibolga gelar kegiatan sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasanban calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota sibolga tahun 2024 di aula RM Thamrin, Senin (7/5/2024).

REPORTER: Ray Al Fathoni
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota untuk jalur perseorangan. Kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 6.847 orang.

“Pendaftaran kita buka sejak hari Minggu, 8 Mei hingga 12 Mei mendatang,” ucap Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Sibolga, Arman Sinaga dalam kegiatan sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasanban calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota sibolga tahun 2024 di aula RM Thamrin, Senin (7/5/2024).

BACA JUGA: Raih 27.494 Suara, KPU Kota Sibolga Tetapkan Paslon Jamal-Pantas Menangkan Pilkada Sibolga 2020

Lanjut Arman mengemukakan, 6.847 KTP dukungan tersebut mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap ( DPT ) Kota Sibolga pada pemilu legislatif lalu yang berjumlah 68.464.

“Syarat dukungan 10 persen dari jumlah DPT atau syarat dukungan tersebar sedikitnya di 3 Kecamatan dari 4 Kecamatan di Kota Sibolga,” jelasnya.

Untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan yang dilakukan oleh penyelenggara melalui sistem informasi pencalonan karena KPU Kota Sibolga pada Pilkada 2024 tidak lagi melakukan verifikasi bukti fisik dan jika setelah dilakukan verifikasi syarat dukungan ternyata ada dinyatakan kurang atau tidak memenuhi syarat, maka calon yang maju lewat jalur perseorangan tersebut diminta untuk melakukan perbaikkannya.

Sementara batas usia syarat dukungan yang dipakai jalur perseorangan di Pilkada Sibolga harus mengacu pada kecocokan batas usia pemilih yang telah ditentukan.

Berikut Alur Tahapan Calon Perseorangan:

Pada tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.
Pada tanggal 13 Mei 2024 sampai tanggal 29 Mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon.

Pada tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon.

Pada tanggal 5 Mei sampai 30 Mei 2024 dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi.

BACA JUGA: Komplek DPRD Sumut Bakal Dilengkapi Fasilitas Pujasera

Pada tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kota dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024

Pada tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
Pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait