471 ASN Pemko Medan Bolos Tanpa Keterangan, DPRD Minta Sanksi Tegas

471 ASN Pemko Medan Bolos Tanpa Keterangan, DPRD Minta Sanksi Tegas
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, geram melihat tingginya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca-libur panjang, Rabu (25/3/2026).

Tercatat, 471 ASN bolos kerja setelah menikmati libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah yang berlangsung sejak 18 hingga 24 Maret 2026.

“Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan. Setelah libur panjang satu minggu, masih saja bolos kerja. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan,” tegas Robi Barus, Kamis (26/3/2026).

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu, tindakan ratusan ASN ini mencederai kepercayaan masyarakat. ASN sebagai pelayan publik seharusnya menunjukkan disiplin, bukan lalai setelah libur panjang.

BACA JUGA: Pemko Medan Gelar Pelatihan Digital UMKM

“Banyak pegawai swasta hanya mendapat libur satu atau dua hari. Sementara ASN yang digaji dari uang rakyat justru bolos. Ini jelas melukai hati masyarakat,” tambahnya.

Robi mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mangkir tanpa keterangan, bukan hanya teguran ringan atau pemotongan TPP 1,5 persen. Hukuman yang dimaksud termasuk penundaan kenaikan pangkat atau golongan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa dari total ASN, 20.883 orang atau 93 persen hadir dan mengikuti apel di masing-masing perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Rincian ASN yang tidak hadir adalah sebagai berikut: 471 orang tanpa keterangan, 343 orang cuti, 264 orang sakit, 16 orang tugas belajar, 61 orang tugas luar dan sekitar 5 persen alasan sah lainnya.

BACA JUGA: Arus Balik Lebaran 2026, 11.732 Penumpang Tiba di Stasiun Kereta Api Medan

“Hari ini sebanyak 471 ASN atau sekitar 2 persen tidak masuk kerja tanpa keterangan,” jelas Subhan. Ia memastikan ASN yang bolos akan dikenakan sanksi sesuai aturan, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin ringan.

Robi menegaskan, kasus bolos ASN ini bukan kali pertama dan harus menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk memperbaiki disiplin aparatur.

“Kejadian seperti ini terus berulang setiap tahun. Jangan sampai kepercayaan masyarakat semakin luntur. ASN harus bekerja sepenuh hati sebagai pelayan publik,” pungkasnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait