2 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Unit Polda dari Pintu Masuk Bandara Kualanamu

MEDAN | kliksumut.com – Peredaran Narkoba antar Propinsi berhasil digagalkan oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut yang tergabung dalam Tim Airport Interdiction Bandara Kuala Namu bersama Avseq dan Bea Cukai.

Tim Airport Interdiction Bandara Kuala Namu melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial I (27) warga Dusun Aluie Ie Mudek Sawang, Kab. Aceh Utara dan AA (53) warga Dusun sempurna Tanjong Minjey.

Keduanya ditangkap di pintu masuk Bandara Kuala Namu pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 kemarin sekira pukul 19.10 Wib.

Baca juga: Wali Kota Medan Minta Camat, Lurah dan Kepling Lebih Peduli dengan Kondisi Warganya


Adapun barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik hitam tembus pandangan yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg didalam sepatu yang dipergunakan kedua tersangka.

Selain delapan bungkus plastik hitam berisi Narkotika seberat 2 kg, turut pula disita empat unit handphone dan dua pasang sepatu milik kedua tersangka.

Baca juga: Pemko Medan Serahkan Bantuan Untuk Renovasi Masjid Al-Ihsan


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil interograsi kedua tersangka I dan AA akan membawa Narkotika jenis sabu seberat 2 kg tersebut ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut dan akan dilakukan pengembangan,” ujar Kabid Humas.(F.Panggabean)

Bacaan Lainnya

Pos terkait