Warga Resah! Pengusaha Karya De Villas Diduga Timbun Lahan dan Bangun Tanpa Izin, Truk Interkuler Rusak Jalan Pemukiman

Warga Resah! Pengusaha Karya De Villas Diduga Timbun Lahan dan Bangun Tanpa Izin, Truk Interkuler Rusak Jalan Pemukiman
Puluhan warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, dan Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mengaku geram atas aktivitas truk interkuler pengangkut tanah yang melintasi pemukiman padat mereka. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Puluhan warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, dan Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mengaku geram atas aktivitas truk interkuler pengangkut tanah yang melintasi pemukiman padat mereka. Truk-truk besar tersebut diduga mengangkut material untuk proyek penimbunan di kawasan Perumahan Karya De Villas yang juga diduga belum mengantongi izin resmi.

Keluhan warga mencuat pada Senin (22/4/2025), ketika truk-truk bertonase berat terus melintasi Jalan Istiqomah – jalan kecil dengan kondisi infrastruktur yang dinilai tidak layak dilalui kendaraan berat. “Kami tak pernah memberikan persetujuan. Diduga tak ada izin lingkungan. Tapi aktivitas penimbunan dan pembangunan tetap jalan. Ada pembiaran?” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Aktifis Lingkungan Terjerat Kabel Semraut, LBH Medan: Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang Harus Bertanggungjawab

Diduga Tanpa Izin Lingkungan dan PBG, PAD Kota Medan Terancam Bocor

Menurut warga, selain belum ada izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, pembangunan pagar beton dan pondasi rumah di lokasi tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika benar, hal ini tak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Jalan kami rusak, jembatan beton pecah, tanah berceceran di jalan. Kalau panas berdebu, kalau hujan becek. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat,” tambah warga lainnya.

Warga Desak Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Warga meminta aparat penegak hukum dan Pemko Medan untuk turun langsung memeriksa aktivitas tersebut. “Jangan cuma diam. Kalau ada pelanggaran, ya tindak tegas dong. Jangan tebang pilih,” tegas mereka.

Pemerintah Kota Medan Bungkam, Satpol PP Tunggu Surat

Hingga berita ini diturunkan, Walikota Medan dan Wakil Walikota, Kadis Perhubungan Kota Medan Agus Suriono, serta Kadis LH Medan Suti Nasution belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media sejak 18 April 2025.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan Rakmat Syahputra hanya menyampaikan bahwa pihaknya menunggu surat dari OPD teknis sebelum melakukan penindakan. “Kami menindaklanjuti surat peringatan pengawasan dari OPD teknis dulu,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/4/2025).

Camat dan Lurah Tinjau Lokasi, Pengusaha Dihimbau Urus Izin

Camat Medan Helvetia, Junaidi Lumbangaol, menyebut pihaknya telah meninjau lokasi dan menghimbau pihak pengembang agar segera mengurus PBG. Ia juga membagikan foto Lurah Helvetia Timur Atiah Siregar dan Kepling 11 Ferdy yang berada di lokasi bersama seorang WNI keturunan yang diduga manajemen Karya De Villas.

“Sudah kita himbau kembali untuk penerbitan PBG-nya ya Bang,” ujar Junaidi.

BACA JUGA: Pencegahan Narkoba Tidak jadi Prioritas Pemko Medan

Manajemen Karya De Villas Tak Kooperatif

Konfirmasi media kepada manajemen Karya De Villas justru berujung pada respons tidak menyenangkan. Seorang pria yang disebut bernama Slamet, menjawab dengan nada tinggi, “Jangan sebut kelen-kelen lah, Pak.”

Ancaman Pidana dan Denda

Berdasarkan UU dan Perda yang berlaku, aktivitas penimbunan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana hingga 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara pembangunan tanpa PBG berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar hukum. (KSC)

Pos terkait