KLIKSUMUT.COM | DELISERDANG – Warga Dusun Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, meledak emosinya setelah aktivitas gudang cangkang milik PT Universal Gloves yang berdiri di belakang pemukiman diduga menyebabkan kerusakan bangunan dan pencemaran air sumur. Sejak pembangunan dimulai 15 April 2025, warga menyatakan suara protes mereka diabaikan sampai konflik memuncak pada September ini.
Warga Gang Listrik mengungkapkan kekesalan mereka: “Rumah kami retak-retak, setiap hari bergetar kayak gempa kecil. Air sumur berubah bau, busuk sekali! Apa ini bukan racun?”
Sejak keluhan awal, warga mengaku menerima janji-janji dari pihak perusahaan yang diungkapkan hanya sebagai bantuan sembako. “Mereka cuma janji-janji, kasih sembako seolah-olah mulut kami bisa dibungkam,” kata seorang warga dari Gang Sahabat.
Ketika protes meningkat, perusahaan mengirim perwakilan bernama Indra, Haryono, dan Hatta dengan alasan pimpinan masih berada di luar negeri. Namun, menurut warga, sampai 10 September 2025 janji itu tak juga dipenuhi. Aksi penghentian aktivitas gudang oleh warga direspons dengan konfrontasi oleh petugas keamanan perusahaan; dua warga bahkan dilaporkan ke polisi atas tuduhan merusak alat berat.
Seorang tokoh masyarakat yang berinteraksi dengan wartawan menyatakan kemarahan publik: “Kurang ajar! Kami korban, malah ditantang! Bahkan dua warga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan merusak alat berat.”
Kuasa hukum warga, Riki Irawan SH MH, menegaskan bahwa tindakan perusahaan merupakan bentuk arogansi dan berpotensi melanggar hak lingkungan warga. Pada pernyataannya hari ini, Minggu (28/09/2025), Riki mengatakan: “Warga dirugikan, kesehatan mereka terancam, rumah retak, air sumur tercemar. Tapi malah dipolisikan? Ini pelecehan hukum!”
BACA JUGA: Kebakaran di Berastagi: 3 Rumah Ludes, Satu Terpaksa Dirusak Cegah Api Meluas
Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan dan menegaskan bahwa jika pemerintah tidak bertindak, warga akan menempuh jalur hukum lebih keras — termasuk gugatan perdata dan pidana lingkungan.
Pada 13 September 2025, puluhan warga kembali mendatangi area gudang. Menurut saksi, tidak ada perwakilan perusahaan di lokasi. Gudang tetap beroperasi sementara bau menyengat dan getaran aktivitas menggangu kenyamanan warga. Suara warga bergemuruh:
“Kami tidak akan berhenti sebelum gudang ini ditutup! Hidup kami bukan bahan percobaan!”
Kronologi Singkat
-
15 April 2025 , Mulai pembangunan gudang cangkang PT Universal Gloves di belakang pemukiman.
-
Sejak April-Agustus 2025, Warga protes berulang kali, menerima janji dan bantuan sembako dari perusahaan.
-
10 September 2025 , Warga menghentikan aktivitas gudang; terjadi ketegangan antara warga dan sekuriti. Dua warga dilaporkan ke polisi.
-
13 September 2025, Puluhan warga kembali melakukan aksi protes atas bau dan kebisingan; perusahaan tidak menurunkan perwakilan.
-
28 September 2025, Kuasa hukum warga, Riki Irawan, menyatakan potensi pelanggaran HAM lingkungan dan ancam langkah hukum.
Dalam laporan warga yang diterima, perwakilan perusahaan sempat diutus namun tidak ada pernyataan resmi pimpinan di lokasi. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Universal Gloves yang kami cantumkan langkah konfirmasi tetap dibuka untuk pernyataan perusahaan.
Dampak Utama yang Dikeluhkan Warga
-
Retak pada struktur rumah tinggal akibat getaran mesin/alat berat.
-
Perubahan bau air sumur (bau busuk), indikasi potensi pencemaran sumber air.
-
Gangguan kesehatan dan kualitas hidup (bau, kebisingan, khawatir terhadap paparan bahan berbahaya).
-
Ketegangan sosial antara warga dan pihak keamanan gudang.
BACA JUGA: Panen Raya Jagung di Asahan: Sinergi Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan Nasional
Tuntutan Warga
-
Penutupan sementara atau pemindahan gudang sampai investigasi independen selesai.
-
Pemeriksaan kualitas air sumur dan pemeriksaan struktur bangunan oleh pihak berwenang.
-
Ganti rugi bagi warga terdampak dan jaminan pemulihan lingkungan.
-
Tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar ketentuan lingkungan.
Tokoh masyarakat dan kuasa hukum mendesak supaya pemerintah daerah serta instansi lingkungan hidup bertindak cepat melakukan pemeriksaan lapangan, uji laboratorium air dan debu, serta melindungi hak-hak warga sesuai peraturan lingkungan hidup dan HAM lingkungan. (KSC)








