MEDAN | kliksumut.com – Sepanjang tahun 2021 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara melakukan pemaparan catatan akhir tahun 2021 tentang “Kejahatan Korporasi-Negara Terhadap Lingkungan Hidup di Sumatera Utara” bersama 53 Lembaga, Rabu (29/12/2021) di salah satu hotel, Jl. Gagak Hitam, Kota Medan.
Dalam pemaparan tersebut, sepanjang 2021 WALHI Sumatera Utara telah melakukan berbagai kegiatan advokasi baik secara non-litigasi dan litigasi. Beberapa fokus advokasi WALHI Sumatera Utara mulai dari advokasi kebijakan, isu bencana ekologi, isu peningkatan pendidikan kritis bagi masyarakat terhadap akses sumber daya alam (SDA) berkelanjutan, serta isu pesisir dan kelautan.
Catatan tersebut yang dipaparkan adalah Nasib Hutan Batang Toru, Pertambangan di Sumatea Utara, Food Estate di Sumatera Utara, Ancaman Pesisir Pantai Timur, Perampasan Ruang Toba Pulp Lestari, Impunitas PT. Nuansa Alam Nusantara dan Bencana Ekologi di Sumatera Utara.
BACA JUGA: WALHI Sumut dan LBH Medan Minta Polda Sumut Batalkan PKT dengan Perusahaan
“Kondisi Lingkungan hidup Sumatera Utara pun semakin mengkhawatirkan, berbagai kepentingan politik dan ekonomi kini semakin menjadi motif utama pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Sumatera Utara yang sarat abaikan prinsip pembangunan berkelanjutan,” jelas Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Doni Latuparisa bersama Deputi 1 Bidang Advokasi, Roito Lumban gaol, Manager Kajian, Putra Saptian dan Dewan Daerah, M. Alinapiah Matondang dalam memaparkan catatan akhir tahun 2021.
Doni juga menjelaskan bahwa catatan lain yang terjadi di Sumatera Utara juga menyangkut soal investor luar negeri yang “dilelang” Pemerintah Sumatera Utara untuk melakukan investasi di Sumatera Utara. Sumber daya alam lagi-lagi menjadi objek bagi pemerintah kepada pemodal, tentu apa yang sudah dilakukan tidak menjawab kebutuhan pembangunan yang diimpikan.
“Sumatera Utara sudah terlebih dulu dihancurkan oleh berbagai kepentingan bisnis yang tersebar didalam Kawasan hutan, menunjukan Sumatera Utara yang kaya ternyata hanya cerita kosong belaka. Lihat saja bagaimana prilaku pemerintah Sumatera Utara yang membagi-bagi ruang kepada para investor lokal, nasional bahkan internasional di sektor perkebunan, pertambangan, hingga pencurian kayu,” sebut Doni lagi.
Bahkan Doni menjelaskan juga ekosistem hutan Batang Toru merupakan bagian hutan alam yang masih tersisa, sehingga Kawasan hutan alam DAS Batang Toru Barat semakin terancam oleh kemungkinan adanya fragmentasi hutan alam. Akibat diterbitkan perpanjangan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) selama 55 tahun.
“Akibat diterbitkan IUPHHK selama 55 tahun kepada PT.Teluk Nauli seluas kurang lebih 83.143 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.414/Menhut-11/2004. Salah satu blok hutan yang akan diusahakan hasil hutan kayunya, yaitu Blok Anggoli seluas 32,000 hektar, secara administrasi terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Utara dan Tengah. Kemudian juga terindentifikasi blok hutan alam letaknya tumpah tindih dengan DAS PLTA Sipansihaporas yang mempunyai luasan 42.600 hektar,” ungkap Doni.

Selanjutnya Deputi I Bidang Advokasi WALHI Sumut, Roito Lumban gaol mengungkapkan bahwa areal kerja atau konsensi Toba Pulp Lestari (TPL) berada di atas Kawasan hutan dengan Fungsi Lindung (HL), fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Ini tidak dibenarkan menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Areal TPL berada dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 11.582,22 hektar, Hutan Produksi Tetap (HP) 122.368,91 hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 12.017,43 hektar, Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) 1,9 hektar, dan Areal Penggunaan Lain (APL) 21.917,59 hektar. Dari 188.055 hektar konsensi TPL, setidaknya 28% (52.668,66 hektar) adalah illegal karena berada di atas HL, HPK dan APL,” jelas Roito Lumban gaol.
Sementara itu juga, Dewan Daerah WALHI Sumut, M. Alinapiah Matondang juga memaparkan bahwa adanya ancaman pesisir Pantai Timur bahwa WALHI Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mencatat bahwa pesisir timur Sumatera Utara sudah kehilangan 59,69% tutupan hutan mangrove. Rusaknya ekosistem mangrove disebabkan adanya alih fungsi mangrove menjadi areal perkebunan dan pertambakan.
BACA JUGA: Putusan Pengadilan Gugatan WALHI kepada PT. NAN, Wujud Lemahnya Penegakan Hukum Perlindungan Satwa
“Akibatnya konversi hutan mangrove demi kepentingan areal usaha perkebunan dan pertambakan, alur-alur sungai atau sering disebut paluh sungai ditutup, dan tidak ada lagi benteng alami mangrove yang melindungi perkampungan-perkampungan masyarakat pesisir, sehingga air pasang laut memasuki perkampungan masyarakat,” sebut M. Alinapiah Matondang yang juga Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan.
Dijelaskan Ali lagi bahwa praktik pengerusakan Kawasan hutan Mangrove di Pesisir Langkat masih rutin terjadi hingga hari ini. Satu diantara banyak masalah tersebut dialami oleh Kelompok Tani Nipah, Desa Kkwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Upaya rehabilitasi Mangrove oleh Kelompok Tani Nipah kerap mendapat hadangan dan tantangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menanam kelapa sawit di Kawasan hutan.
“Dengan melihat kenyataan ini, praktik mafia tanah adalah bagian penting penyumbang konflik khususnya yang berada pada wilayah Pantai Timur Sumatera Utara yang mengakibatkan proses-proses perampasan tanah dengan cara melawan hukum. Situasi semacam ini menjelaskan mafia tanah adalah praktik persekutuan jahat yang tumbuh subur karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakkan hukum. Meski demikian, tidak dapat dipungkiri selama ini aparat kepolisian pada berbagai kejadian konflik agaria lebih sering berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat,” ungkap Alinapiah. (wl)








