KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, menegaskan agar Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan ilegal yang tengah didirikan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja – Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai lapangan padel itu ternyata tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sudah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 19 November 2025, namun proses pembangunan masih terus berlangsung.
“SP3 sudah diterbitkan sejak seminggu lalu. Saya minta SatPol PP Kota Medan segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza,” tegas Rizki Lubis di Medan, Rabu (26/11/2025).
BACA JUGA: Gaungkan Capaian Prestasi, LLDikti Wilayah I Luncurkan Podcast Gemilang
Rizki Lubis menambahkan, pemilik bangunan bahkan kerap melakukan pengerjaan di malam hari untuk menghindari pantauan petugas. Karena itu, ia menekankan agar SatPol PP tidak tinggal diam, membongkar bangunan, menyegel lokasi, dan memastikan tidak ada aktivitas pembangunan sebelum PBG diterbitkan.
Politisi Partai NasDem ini juga menegaskan bahwa kota Medan mendukung investasi, tetapi semua investasi harus patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Kota Medan tidak anti investasi, tetapi semua bentuk investasi harus mematuhi aturan yang ada,” jelas Ketua DPD GARPU NasDem Kota Medan itu.
Selain masalah izin, sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul juga mengeluhkan dampak negatif pembangunan gedung berbentuk gudang tersebut. Sekitar delapan kepala keluarga terdampak langsung, yang menilai pembangunan ini mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Dengan situasi ini, masyarakat dan DPRD Kota Medan berharap Pemko Medan segera mengambil langkah tegas agar aturan tidak diabaikan dan keamanan warga tetap terjaga. (KSC)
TIM REDAKSI








