LANGKAT | kliksumut.com – Diduga melakukan penyelahgunaan jabatan ASN, oknum Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat secara terang terangan, menjadi penggerak putra kandungnya yang maju menjadi Caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil XII Binjai-Langkat dari Partai PAN.
Atas perbuatan dugaan seorang oknum yang sangat melanggar proses demokrasi dan aturan didalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menyurati kantor Dewan Pimpinan Wilayah – Partai Amanat Nasional (DPW-PAN) Sumut ditujukan kepada Plt Bupati Langkat Syah Affandin.
BACA JUGA: Warga Jalan Pimpinan memilih Zulkarnaen Untuk Maju Menjadi Caleg 2024 Dapil III
Dimana sebelumnya, telah dilakukan aksi unjuk rasa damai sebanyak 2 kali di 2 tempat, Senin (18/12/2023) kemarin di Kantor Kajari dan di hari Jumat (22/12/2023) pukul 09:00 WIB di Kantor Bandan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Langkat sekira pukul 09.00 wib s/d selesai, masa yang di turunkan ±100 orang
Salah satunya terlihat di Instansi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Langkat merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah telah di temukan banyak tersebar kartu nama Fitra Suriadi S di ketahui beliau putra kandung Kadisdik Kabupaten Langkat yang maju sebagai anggota CALEG DPRD Provinsi Sumut Dapil XII Binjai-Langkat diduga milik nomor urut 10 (sepuluh) dari partai PAN dan di pilih menjadi PH dan ketua LKBH PGRI, Jum’at (22/12/2023).
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Rizky Dhani Munthe di depan kantor BKD Langkat menyampaikan kepada Kepala BKD Langkat Eka Syaputra Depari, S.STP,M.AP supaya memeriksa Kadisdik Langkat H.Saiful Abdi karena di duga melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS (pasal 6 s.d 11). PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS (Pasal 6, 12, 13, 14 dan, 15). UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Himbauan selanjutnya agar memberikan surat rekomendasi ke pemerintah untuk mencabut atau memberhentikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sebagai ASN, karena diduga telah melanggar peraturan yang dimaksud dan telah mencoreng nama baik ASN dan melanggar kode etik ASN.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB Jakarta, Kamis (22/09/2022).
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dengan tegas Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menghimbau kepada Kepala Dinas BKD dan sejumlah agar bekerja sama dengan Gubernur Sumatera Utara, Bupati Langkat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Langkat, Kapoldasu, Kapolres Langkat, Komisi Aparatur Sipil Negara, Dinas Pendidikan Kab. Langkat, Bawaslu Prov. Sumatera Utara, Bawaslu Kab. Langkat dan Badan Kepegawaian Negara Regional VI.
Untuk melakukan tindakan terhadap Kepala Dinas Pendidikan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, terhadap dugaan menjadi roda penggerak maju dalam pemilu legislatif 2024 putra kandung Kadisdik kabupaten Langkat.
“Jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan terus melakukan protes hingga kami menang,” ujar Munthe
Dari keterangan sejumlah narasumber, sebelumnya sudah diberitakan sama Ketua Ampera Muhammad Mualimin SH MH meminta KASN dan Bawaslu memantau Kadis Pendidikan Langkat karena menyebarkan pamflet atau foto kampanye di grup WA Guru prorata yang di dalamnya ada PNS/ASN
“Jangan sampai politik praktis bisa mencemari dunia pendidikan,” sebut Tika.
Apakah perlu Plt Bupati Langkat mencopot Kadis Pendidikan Langkat dari jabatannya, sebab Plt Bupati hanya diberi wewenang untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
“Perihal pencopotan jabatan dilakukan dasar persetujuan tertulis dari Mendagri dengan peroses cukup panjang,” tambah Tika.
BACA JUGA: Caleg Golkar Deliserdang Gelar Jumat Berkah
Teknik untuk memenangkan calon legislatif DPRD Dapil Sumut XII nomor urut 10 dari partai PAN, diantaranya dengan pendapataan guru pengajar aktif dan non aktif di SD, SMP negeri maupun swasta selanjutnya ada instruksi dari Kadisdik untuk melaksanakan kegiatan kelompok kerja guru (KKG) dengan catatan 1 guru wajib membawa 5 s/d 10 orang, kemudian selaku kepala sekolah wajib membawa 15 s/d 20 orang pemilih.
Teknik selanjutnya ditujukan kepada guru-guru yang; telah lulus Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K).
“Pada saat penyerahan SK, guru diminta untuk berkomitmen memilih Fitrah Suriadi S dan Statement Plt Bupati Langkat Syah Afandin penyampaiannya Korpri tetap berada dalam posisi netral dan tegak lurus dengan negara, pancasila dan UUD 1945, waktu bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT Ke-52 di Stabat,” tutup Tomi. (Dogar)








