REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Unit Reskrim Polsekta Berastagi, akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian JES alias Pendi Kacang (54) warga Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo pada (21/05/2025).
Korban Lanadijaya (41) yang merupakan pemilik Toko Fotocopy di Jalan Perwira Tugu Perjuangan Berastagi,memberikan keterangan ,alangkah terkejutnya,saat membuka tokonya sekitar Pukul 06:15 Wib.
Mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah rusak. Di dalam toko, barang barang terlihat berserakan dan dua unit Printer dilaporkan hilang. Selain itu, uang tunai sebesar satu juta rupiah yang disimpan di laci meja kasir juga raib ujarnya.
BACA JUGA: Satlantas Polres Tanah Karo Dukung Upgrade CCTV Lalu Lintas RTMC Polda Sumut
Selanjutnya,setelah menerima laporan personel Polsek Berastagi langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Berastagi, AKP Hendri D.B. Tobing, S.H.menyampaikan, bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka berada di Jalan Asahan, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Hendri melalui Kasi Humas, Iptu Pedoman Maha, Kamis (22/5/2025) siang di Mapolres Tanah Karo.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama tim Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung bergerak ke lokasi. Dengan dukungan personel Polsek Bangun, Polres Simalungun, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial JES alias Pendi Kacang (54), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah diinterogasi di Polsek Bangun dan mengakui perbuatannya, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Berastagi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit printer yang sempat dicuri.
BACA JUGA: Wabup Karo Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Swasta Lewat CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 1 buah gembok rusak merk EXTRA ITALY, 1 unit printer merk EPSON L3210, 1 unit printer merk EPSON L360 dan Beberapa buah alat tulis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu upaya kami dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tutup Iptu Pedoman Maha. (KSC)








