Nawi Sekedang juga menambahkan bahwa sebelumnya sejumlah perwakilan Pengulu Kute telah menggelar rapat koordinasi bersama Wakil Bupati belum lama ini.
“Di dalam rapat itu, pihak Pemkab melalui Wakil Bupati Bukhari berhasil membuat kesepakatan untuk pencairan tunjangan setelah Juli dan Agustus akan direalisasikan paling lambat pada 29 September 2022 hari ini,” jelas Nawi Sekedang.
BACA JUGA: Masyarakat Desa Pagaran Honas Minta Pilkades Ulang
Sementara itu, Kepada BPKPAD Agara Hattarudin belum memberikan keterangan resmi terkait informasi mandeknya pembayaran tunjangan lelah para Kepala Desa para perangkatnya di Agara. (M.Jeni)








