Timsus Denintel Kodam I Bukit Barisan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh

Timsus Denintel Kodam I Bukit Barisan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh
Raji Pandi alias Pandek warga Jalan Garuda, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang

MEDAN | kliksumut.com Personel TNI AD dari Timsus Denintel Kodam I/BB berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari Desa Alue Teh Kecamatan, Bireuen Bayeun, Kabupaten Aceh Timur,Senin (17/07/2023) sekitar pagi hari.

Pelaku diketahui bernama Raji Pandi alias Pandek warga Jalan Garuda, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang,ditangkap lantaran melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis metic NMAX.

BACA JUGA: Seorang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, 3 Lagi Masuk DPO

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, tersangka diamankan pihak Timsus Denintel Kodam I/BB karena melakukan pencurian sepeda motor NMAX milik korban yang masih tetangganya, Rita.

“Aksi pencurian sepeda motor milik korban yang dilakukan pelaku saat posisi sepeda motor kesayangan milik tetangganya tersebut terparkir di depan rumah korban pada awal bulan Mei 2023,”ujar Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian.S.Sos kepada wartawan di Media Centre Jalan Rotan,Medan Petisah,Selasa (18/07/2023) siang .

Masih kata Kapendam,setelah mengetahui keberadaan tersangka selanjutnya tanpa membuang-buang waktu,Timsus Denintel Kodam I/BB dipimpin Kaptemln Hendrik langsung berkordinasi dengan perangkat Desa Alue Teh, Kecamatan Bireuen Bayeun, Kabupaten Aceh Timur guna menangkap tersangka yang sedang berada dikediaman rumah rekannya M Iwan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tidak Sampai Tiga Jam, Pelaku Curanmor Disikat Satreskrim Polres Karo

Tanpa adanya perlawanan akhirnya pelaku Raji Pandi alias Pandek berhasil ditangkap dari dalam rumah M Iwan dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke kota Langsa untuk diamankan.

“Setelah diamankan pelaku terduga kasus pencurian sepeda motor tersebut langsung dibawa ke Mako Denintel Kodam I/BB untuk pengusutan selanjutnya serta guna kepentingan proses lebih lanjut, Senin (17/07/2023) sekira pukul 21.00 WIB. (WL)

Pos terkait