Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Binjai Tangkap Juanda Prastowo, Buronan Kasus Korupsi, Usai Pelarian 3 Tahun

Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Binjai Tangkap Juanda Prastowo, Buronan Kasus Korupsi, Usai Pelarian 3 Tahun
Juanda, DPO kasus korupsi di Dishub Binjai yang ditangkap Kejari Binjai. (Foto : kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Setelah buron selama lebih dari tiga tahun, Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap Juanda Prastowo, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas pada tahun anggaran 2019. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Juanda Prastowo, pria kelahiran 22 Februari 1986 dan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi buronan Kejaksaan Negeri Binjai setelah terlibat dalam dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Binjai. Tersangka ini ditangkap di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (30/7/2024) pukul 18:00 WIB.

BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polres Binjai

Rekam Jejak Kasus

1. Peran sebagai PPK
Juanda Prastowo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan CCTV, perangkat video wall controller, dan lahan pool Bus Trans Binjai serta perangkat pengamanan bus pada tahun 2019.

2. Status Buron Sejak 2021
Juanda Prastowo bersama dua tersangka lainnya, Syahrial (mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai) dan CSA (Direktur CV Tunas Asli Mulia), telah ditetapkan sebagai tersangka. Syahrial telah menjalani hukuman penjara di Lapas Binjai.

3. Putusan Kasasi
Pada tingkat kasasi, hukuman Juanda dinaikkan menjadi 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp353.166.850, meningkat satu tahun dari putusan PT Medan.

Penangkapan dan Eksekusi

Juanda ditangkap tanpa perlawanan saat makan di sebuah warung di Medan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Binjai, yang juga menemukan bahwa selama masa pelariannya, Juanda sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

Setelah penangkapan, Juanda dibawa ke Gedung Kejari Binjai dan kemudian dipindahkan ke Lapas Binjai untuk menjalani hukuman. Dalam putusan kasasi, Juanda diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp353.166.850, dan jika tidak dibayar, asetnya akan disita untuk pelelangan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tiga Sekawan Bandar Narkoba Dibekuk Polres Binjai, 72 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Tuntutan Kejari Binjai

Kejari Binjai menuntut Juanda dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp194.489.000. Juanda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Penangkapan dan eksekusi Juanda Prastowo menandai akhir dari pelarian panjangnya dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. (KSC)

Pos terkait