MEDAN | kliksumut.com – Terkait dengan kematian aktivis Walhi Sumatera Utara Golfrid Siregar, Polda Sumatera Utara bersama Polretabes Medan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, dari saksi tersebut. Polisi menetapkan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Kamis dikutip dari antara mengatakan, ketiga tersangka tersebut terbukti mencuri barang-barang milik korban.
“Sebanyak tiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit,” sebutnya.
Baca : Jenazah Aktivis Walhi Dimakamkan di Tiga Dolok
Kompol Eko juga menjelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya mengungkap kasus kematian Golfrid Siregar.
“Tim juga sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan,” jelas Kompol Eko.
Diberitakan sebelumnya, Golfrid Siregar menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Minggu (6/10).
Pria yang berprofesi sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga advokat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sempat dikabarkan hilang sejak Rabu (2/10).
Baca : Miliki Sabu-sabu, Bakri Dan Julet Di Tangkap Reskrim Polsek Hamparan Perak
Awalnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di flyover Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, pada Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Ia ditemukan oleh tukang becak yang kebetulan melintas disana. Oleh tukang becak tersebut kemudian korban dibawa ke RS Mitra Sejati lalu diarahkan untuk di tangani ke RSUP Haji Adam Malik. (ant/red)








