Ia juga menambahkan kegiatan ini dilaksanakan disejumlah Cafe Cafe dan Warung Coffe, “Ya kita berterimakasih kepada para pengunjung yang sudah mentaati Protokol Kesehatan dan menyambut baik lantaran mau mengikuti edukasi yang diberikan,” pungkas Dandim.
Adapun beberapa pengunjung Cafe yang kedapatan tidak mengenakan masker juga diberikan teguran dan peringatan keras dari Petugas.
Baca juga: Bamusi Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Tetap Patuhi Prokes
Dalam razia tersebut selain memberikan himbauan, petugas memberikan tindakan bagi pelanggar, adapun Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker yang berisi tentang sanksi diberikan dalam aturan itu disebutkan, jika warga berulangkali tidak patuh Sebanyak 3 Kali, sanksi berikutnya berupa tidak dilayani urusan administrasi kantor pemerintah Atau denda Rp, 50.000 bagi perorangan dan denda Rp, 500.000 bagi pemilik usaha.
Selain Razia mengenakan masker, petugas juga menhimbau rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak aman mengurangi kontak fisik serta senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan mengonsumsi makanan bergizi, diharapkan akan mampu memutus mata rantai penularan Covid-19. (Syahrul)








