Terkait Sengketa Tanah Eks-PTPN2 Desa Helvetia, Camat Labuhan Deli: Jangan Giring Opini Terseret Jaringan Mafia Tanah

Terkait Sengketa Tanah Eks-PTPN2 Desa Helvetia, Camat Labuhan Deli Jangan Giring Opini Terseret Jaringan Mafia Tanah
Camat Labuhan Deli Eddy Saputra Siregar SSTP MAP bersama para Kepala Desa di Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Sumut

Lapor Direskrimum

Secara de facto, lanjut Eddy, jelas lebih kuat surat BPN dari pada SK Camat. “SK camatnya jaman lama pula itu,” ketusnya.
Sebagaimana menjadi topik pemberitaan sejumlah media, sengketa tanah Eks HGU PTPN2 di Dusun 2 Desa Helvetia, antara Merawati dengan Rakio (sudah dipindahtangankan kepada pihak lain-red) telah dilaporkan Kuasa Hukum Merawati, Andi Andianto ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Selasa 3 Januari 2023.

Menurut pihak pelapor, penyerobotan tanah seluas 900 M2 milik Merawati banyak ditemukan kejanggalan dan mengarah kepada tindakan melawan hukum.

BACA JUGA: KPK Diminta Koalisi Pemuda Garda Deli Untuk Usut Tuntas Aliran Dana Ciputra ke PTPN 2

Dalam persoalan tanah itu diduga menyeret sejumlah oknum dari tingkat Kadus, perangkat desa, serta aparat kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

Alas hak yang dimiliki Merawati adalah berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006 dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal 23-2-2006 yang berdasarkan putusan TUN Makamah Agung RI Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004.

Dan putusan perdata MA RI No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011 yang berkekuatan hukum tetap/ Incracht dan dibawah pengawasan kantor pengacara Ardianto Coorporate Law Office. (Red)

Pos terkait