Terkait Pengumuman Direktur PDU Pasar Nomor 5112 Memberatkan Pedagang

Terkait Pengumuman Direktur PDU Pasar Nomor 5112 Memberatkan Pedagang
Pengumuman Nomor 5112/2778/PUDPKM/2022 tertanggal 22 Juni 2022 oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Sumarno, SE.

MEDAN | kliksumut.com – Pegamat Hukum dan Sosial Sumut Eka Purtra Zakran, SH MH alias Epza memberikan tanggapan atas dikeluarkannya pengumuman Nomor 5112/2778/PUDPKM/2022 tertanggal 22 Juni 2022 oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Sumarno, SE.

Ketua Umum PB-PASU itu menegaskan bahwa pemberlakuan pengutipan biaya kontribusi maintenance kios/stand sebagaimana yang dimaksud dalam pengumuman Direksi PUD Pasar Kota Medan tersebut jelas membebani dan memberatkan bagi masyarakat pedagang, khususnya pedagang kecil dan menengah.

BACA JUGA: Hendri Duin: Kita RDP Terkait Adanya Laporan Pungutan Bagi Pedagang oleh PUD Pasar Medan

“Jika ada pegutipan untuk biaya ini dan itu, baik mengatasnamakan untuk meningkatkan pelayanan prima ataupun perawatan fasilitas dan lain sebagainya tentu jelas memberatkanlah bagi para pedagang,” terang Epza di Medan, Rabu (29/6/2022).

Epza menuturkan dikeluarkannya pengumuman tentang pemberlakuan pengutipan biaya kepada para pedagang, pendeknya akan menambah beban baru. Disatu sisi kondisi ekonomi masyarakat pasca covid-19 masih lesu dan luluh lantah. Disisi yang lain, bahwa dampak dari pengutipan tersebut akan berdampak dan menjadi beban yang merugikan bagi para pedagang.

“Diterapkannya pemberlakuan pengutipan biaya, selain menambah beban dan juga menjadi masalah baru,” kata Epza.

Epza menambahkan, mestinya Pemko Medan membantu atau mensuport para pedagang, khususnya pedagang kecil agar ekonomi tumbuh dan membaik sehingga perekonomian masyarakat yang selama ini lesu menjadi cepat pulih dan bangkit. Kalau perlu para pedagang UMKM ini diberi suntikan atau tambahan modal, bukan diberatkan dengan pengutipan biaya.

“Bagaimana pedagang mau bangkit? Ekonomi masyarakat saat ini lesu, jangan berharap dapat untung besar, untuk bertahan saja susah. Kita lihat pasca covid-19 dan penerapan PPKM oleh pemerintah, banyak pedagang yang gulung tikar, banyak masyarakat yang menganggur, trauma dan stres akibat himpitan masalah ekonomi,” terang Epza.

“Sejatinya pemerintah memberikan solusi terbaik, agar perekonomian masyarakat bangkit. Mudahkan semua urusan, jagangan dipersulit dan jangan terus-terusan menambah beban. Nanti banyak orang gila dan stres akibat tekanan ekonomi yang semakin berat ini,” papar Epza.

BACA JUGA: Maksimalkan PAD, Wali Kota Minta Masifkan Digitalisasi Di 53 Pasar Kota Medan

Lebih lanjut dikatakan Epza, bahwa diterapkannya pemberlakuan pengutipan kepada para pedagang spiritnya tidak sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia. Pemerintah pusat melalui Menpanekraf selalu mengkampanyekan untuk memberi kemudahan, bukan mempersulit agar usaha kecil dan menengah serta pariwisata kita menggeliat, cepat tumbuh dan bangkit dari keterpurukan pasca pandemi covid-19.

Selain itu, kata Epza, sebelumnya sudah diingatkan, hati-hati menerapkan pemberlakuan pengutipan biaya-biaya ini. Jangan sampai terindikasi kepada pungli. Kalau terindikasi pungli jelas bertentangan dengan Pasal 368 KUHP dan ancaman pidananya maksimal 9 tahun itu.

“Belum lagi kalau pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E UU No. 31tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pelaku dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda Rp. 1 milyar. Jadi biar gak berabe, saran saya dicabut saja pengumunan yang memberatkan pedagang tersebut,” tegas Epza. (BNL)

Pos terkait