TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Teamsus Gurita Polres Tanjungbalai meringkus seorang buruh bangunan yang menyodomi seorang remaja berusia 16 tahun.
Tersangk AS alias Agus (25) warga Kelurahan Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diketahui seorang pria penyuka sesama jenis.
Sedangkan korban merupakan remaja putus sekolah.
Baca : Pakai Sabu di Kamar Hotel, 2 Orang Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, terbongkarnya kasus sodomi ini, berawal dari laporan ibu kandung korban pada 28 Oktober 2019 yang mengetahui korban dicabuli setelah melihat foto dan video homoseksual di smartphone anaknya itu.
Disitu, ibu kandung korban menginterogasi sang anak, hingga akhirnya sang anak mengaku dirinya dicabuli oleh pelaku.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas membentuk tim dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap petugas dari kediamannya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (30/10/2019).
Kepada petugas, lanjut Kapolres membeberkan tersangka mengakui memiliki sifat homoseksual dan
melakukan aksi bejat nya sebanyak 3 kali terhadap anaknya.
“Perbuatan itu dilakukan di kamar rumah pelaku, dimana perbuatan hal senonoh itu dilakukan selama bulan September dan terakhir kali pada hari Minggu, 15 September 2019 sekira pukul 00.10 Wib dinihari,” beber Putu.
Dalam aksinya, tersangka berkomiunikasi dengan korban melalui messenger Facebook dan mengiming-imingkan hadiah berupa cincin dan kalung kepada korban untuk melakukan hubungan badan.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo manchester united, sisa minyak zaitun dan satu unit handphone android serta sejumlah pakaian milik korban.
Baca : Lagi Dua ABG Korban Narkoba Diamankan Petugas Kepolisian
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 milyar,” tegas Kapolres. (nico)








