Teamsus Gurita Polres Tanjungbalai Tangkap Spesialis Pencuri Rumah Kosong

TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Teamsus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah kosong di Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka berinisial DA alias D,(47) warga Jalan Julius, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

Baca : Resedivis Pencurian Ditembak Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan

“Tersangka ditangkap di Jalan Julius Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (24/10/2019).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Henny Wati (27) warga Jalan Taqwa Lingk. I Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

“Dalam laporannya, rumah korban di Jalan Taqwa No.11 Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai yang sudah lama ditinggal dan tidak dihuninya tersebut dibobol oleh maling di bulan Mei 2019 dan baru diketahui oleh korban pada Selasa (18/6/2019) sekira pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Kasus ini pun baru dilaporkan korban ke Polres Tanjungbalai pada Sabtu (6/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 15 juta.

“Dari laporan itu, Teamsus Gurita Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka, kemudian Teamsus bergerak cepat menangkap tersangka,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Teamsus Gurita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti hasil curian tersangka berupa 1 unit stabilizer, 3 buah kursi besi beralas tali karet, 4 buah bola lampu, 6 buah piring kaleng, 6 buah sendok dan 6 buah garpu yang disimpannya di dalam rumahnya. Sementara barang bukti lainnya sempat dijual kepada orang lain dan uang hasil curian tersebut dipergunakannya untuk berpoyah-poyah.

“Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksinya melalui celah antara seng dengan dinding rumah, lalu masuk dan merusak asbes, turun ke ruang lantai 3 sampai dengan lantai 1, kemudian mengambil setiap barang yang ada dari setiap ruangan.Kemudian tersangka membuka pintu belakang di lantai satu dari rumah tersebut dengan posisi terkunci dari dalam dan membawa barang hasil curiannya tersebut,”ucap Kapolres.

Baca : Dalam Waktu 1 Bulan, Polres Tanjungbalai Amankan 10 Orang Terlibat Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dari KUHPidana
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (nico)

Pos terkait