Tak Digubris, Kantor Hukum EPZA Mengadu ke DPRD Medan

Tak Digubris, Kantor Hukum EPZA Mengadu ke DPRD Medan
(EPZA) mendatangi Kantor DPRD Medan
Tak Digubris, Kantor Hukum EPZA Mengadu ke DPRD Medan
Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) mendatangi Kantor DPRD Medan.

 

MEDAN | kliksumut.com – Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) mendatangi Kantor DPRD Medan dan menyerahkan surat mohon perlindungan hukum terhadap Rusman Sitohang sebagai pekerja/buruh dan mohon pembinaan hukum terhadap PT. Laut United, Senin (30/11/2020).

Surat bernomor 153/SPER-PPH/EPZA/VI/2020 tersebut diserahkan oleh Advokat Eka Putra Zakran dkk kepada Sudari, ST Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.

Sudari, ST mengatakan Komisi II akan segera memanggil kedua pihak baik Rusman Sitohang selaku pekerja maupun pimpinan PT. Laut United selaku pengusaha.

“Untuk bung Epza dan kawan-kawan pengacara, siapkan aja surat kuasanya untuk bisa hadir dalam rapat dengar pendapat nanti,” ujar Sudari.

 Baca juga : Pemkab Sergai Lakukan Kerjasama Dengan Pemkot Binjai, UMSU dan STIE


“Pokoknya masalah PHI ini, Komisi II sudah berkomitmen untuk mengawal prosesnya. Baru-baru ini Komisi II juga sudah rapat bersama dengan pihak Disnaker Kota Medan,” tutup anggota Dewan Dapil Medan Utara ini

Baca juga : Diduga Tidak Beritikad Baik, Kantor Hukum EPZA Layangkan Somasi Kedua Ke PT. LU

Bacaan Lainnya


Sementara itu, Eka Putra Zakran akrab disapa Epza mengatakan bahwa surat mohon perlindungan dan pembinaan hukum ini diajukan karena secara tehnis hukum Kantor Huium EPZA telah melayangkan surat somasi dua kali dan surat permohonan perundingan birparti satu kali, tapi tidak direspon alias tidak digubris oleh pihak PT. Laut United yang berkantor di Gabion, Bagan Deli, Belawan tersebut. (BNL)

Pos terkait